Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gagal Bayar Utang Rp 23 Miliar, Perusahaan Tekstil di Semarang Digugat Pailit

Kompas.com - 19/10/2016, 06:33 WIB
Kontributor Semarang, Nazar Nurdin

Penulis

SEMARANG, KOMPAS.com – Perusahaan tekstil, PT Batam Textile Industry digugat pailit oleh kreditor luar negeri, Paul Reinhart AG asal Swiss lantaran perusahaan tersebut gagal membayar utang.

Kuasa Hukum Paul Reinhart AG, Tony Budidjaja di Semarang, mengatakan PT Batam Textile yang berada di Jalan Jenderal Sudirman Langensari Ungaran itu menunggak pelunasan pembayaran hutangnya.

Hingga tenggat waktu yang ditentukan, Batam Textile masih saja belum melunasi kewajibannya.

“Total pembayaran yang belum dibayarkan sebesar USD 1,774 juta atau sekitar 23 Miliar,” kata Tony, di sela sidang perdana di Pengadilan Negeri Semarang, Selasa (18/10/2016).

Tony mengatakan, perusahaan asing yang menjadi kliennya terpaksa menggugat lantaran perusahaan itu tak kunjung membayar utang pokok dan bunganya terkait kerjasama jual beli kapas.

Kerjasama antar-perusahaan terjalin sejak 2010. Namun sejak beberapa tahun berakhir, pembayaran tersendat.

Paul Reinhart juga telah mengajukan sengketa melalui majelis Arbitrase International Cotton Association (ICA) dan telah membuat keputusan antara pemohon dengan termohon.

Hasil dari keputusan majelis atbitrase ICA yaitu PT Batam Textile harus membayar utang sejak putusan dijatuhkan, pada 15 April 2014. Lantaran sudah jatuh tempo, hutang tersebut ditagih, hingga beberapa kali perusahaan asing ini mengirimkan surat tagihan.

“Pada 29 September, ketua Pengadilan Jakarta Pusat telah memberikan teguran kepada termohon untuk membayar hutangnya selama 8 hari, namun termohon telah mengaku belum bisa melakukan pelunasan pembayaran,” ujar Tony.

Lantaran sudah jatuh tempo itulah, Paul Reinhart memohon kepada hakim Pengadilan Negeri untuk memutus pailit.

Selain dasar tersebut, perusahaan tekstil itu juga dinilai mempunyai lebih dari satu kreditor sehingga secara undang-undang bisa diajukan permohonan pailit. Namun, perwakilan dari PT Batam Textile masih belum hadir di persidangan.

Atas hal ini, ketua majelis hakim yang dipimpin Pujo Unggul minta agar semua berkas tertulis terkait permohonan pailit untuk dilengkapi. Hakim meminta hal tersebut disiapkan pada sidang berikutnya.

“Sidang ditunda sepekan untuk memberi jawaban termohon, sekaligus memanggil kedatangan termohon,” pinta Pujo.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Penerimaan Pajak Konsumsi Terkontraksi 16,1 Persen

Whats New
Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com