Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Rebutan Tupoksi di DPR dan Sri Mulyani yang Serba Salah

Kompas.com - 20/10/2016, 21:07 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

Kehadiran perempuan yang kerap disapa Ani itu dalam rapat PMN dengan Komisi XI dianggap upaya memecah belah komisi di DPR.

Wakil Ketua Komisi VI Azam Asman Natawijaya menilai Sri Mulyani dan jajaran pejabat BUMN lalai membaca PP 44 Tahun 2005.

Bersandar aturan itu kata dia, pembahasan PMN ada di bawah tupoksi Komisi VI, bukan Komisi XI.

"Jadi semua aturan itu harus dibaca semua. Ini kekeliruan," ujar Azam saat rapat dengan Sri Mulyani.

Selain Azam, sejumlah Anggota Komisi VI DPR juga mengkritik keras langkah Sri Mulyani dan jajaran pejabat Kementerian BUMN.

Sri Mulyani nampak terkejut dengan reaksi Komisi VI. Sebab agenda rapat kerja hanya membahas tentang anggaran Kementerian BUMN.

"Saya enggak tahu akan bahas ini (PMN)," kata perempuan kelahiran Lampung itu.

Sejak awal tahun, Menteri Keuangan ditunjuk Presiden Joko Widodo untuk mewakili Menteri BUMN Rini Soemarno dalam rapat dengan DPR. Rini diboikot lantaran persoalan kasus Pelindo II sejak akhir tahun 2015.

Sri Mulyani yang baru bergabung dengan Kabinet Kerja pasca mengakhiri petualangan di Bank Dunia Agustus lalu itu, menjelaskan seputar rapat PMN dengan Komisi XI yang menimbulkan gejolak.

Menurut ia, kehadirannya dalam rapat PMN dengan Komisi XI untuk memenuhi undangan DPR.

Sebagai bendahara umum negara, Ani merasa perlu menghormati undangan dari lembaga legislatif.

Apalagi tutur ia, Komisi XI menggunakan dasar hukum Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 41 Tahun 2003 untuk mengundang rapat.

PP itu mengatur tentang pelimpahan kedudukan, tugas dan kewenangan Menteri Keuangan pada perusahaan perseroan, perusahaan umum, dan perusahaan jawatan kepada Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Namun dasar hukum itu ditolak oleh Komisi VI. Komisi yang membidangi BUMN itu justru mengatakan bahwa pembahasan PMN harus berpatokan ke PP Nomor 44 Tahun 2005.

Ani pun dibuat gelang-geleng. Sebab Komisi VI dan Komisi XI memiliki patokan yang berbeda terkait persoalan PMN BUMN tersebut.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com