Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Komisi VII Sarankan Pemerintah Ubah Skema Proyek Pembangunan Kilang Bontang

Kompas.com - 23/10/2016, 14:43 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

BONTANG, KOMPAS.com - Anggota Komisi VII DPR Gito Ganinduto meminta pemerintah mengubah skema pembangunan proyek kilang baru (New Grass Root Refinery/NGRR) Bontang menjadi penugasan langsung PT Pertamina (Persero).

Saat ini, proyek kilang tersebut masih menggunakan skema Kerja sa
Saat ini, proyek kilang tersebut masih menggunakan skema Kerja sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP).ma Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership (PPP).

"Kenapa (proyek) di bontang tidak diubah jadi penugasan Pertamina. Kalau sekarang kan pakai konsultan," ujar Dito saat ditemui di Kawasan PT Badak NGL Bontang, Sabtu (22/10/2016).

Menurut Dito, dengan menggunakan skema KPBU, proses pembangunan kilang Bontang akan memakan waktu lama. Sebab, dengan skema tersebut Pertamina harus berkonsultansi dengan konsultan membangun kilang Bontang.

"Dievaluasi satu-satu, itu sudah hampir dua tahun tidak ada perkembangan. Menurut saya terlalu bertele-tele, untuk di bontang," imbuh dia. 

Ditemui di tempat yang sama, Direktur Megaproyek Pengolahan dan Petrokimia PT Pertamina (Persero) Rachmad Hardadi mengatakan, dengan skema penugasan proyek pembangunan kilang Bontang akan cepat selesai. 

Dia mencontohkan dalam tahap pemilihan investor, jika menggunakan skema penugasan maka proses pemilihan akan berlangsung hanya tiga bulan. Sebab, kata dia, jika penugasan Pertamina bisa memilih mitra sendiri tanpa harus berkonsultasi dengan konsultan. 

Akan tetapi, jika menggunakan KPBU, maka proses pemilihan investor akan memakan waktu 1,5 tahun hingga 2 tahun. Karena, Pertamina harus berkonsultasi terlebih dahulu dengan konsultan dalam memilih investor.

"Bedanya dengan penugasan, kalau penugasan itu bisa dikerjakan sendiri. Kalau sekarang kan saya harus laporkan dulu ke konsultan pendamping," jelas dia. 

Sekadar informasi, ?pemerintah menetapkan skema KPBU dalam pembangunan kilang Bontang. Dengan skema KPBU, pemerintah bisa berkontrak perusahaan swasta nasional atau asing untuk melakukan pembangunan tersebut. Setelah pembangunan, masa konsesi swasta berlangsung selama 30 tahun, setelah itu kilang dimiliki oleh pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com