JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yakin pemberlakuan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan pegawai di bidang industri alas kaki dan tekstil hanya 2,5 persen akan berdampak pada penerimaan negara.
Ditjen Pajak belum menghitung potential loss dari penurunan sektor penerimaan pajak tersebut.
Seperti diketahui, Peraturan Pemerintah (PP) Nomer 41 Tahun 2016 mereduksi Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 atas penghasilan pegawai di bidang industri alas kaki dan tekstil menjadi hanya 2,5 persen, atau separuh dari PPh sebelumnya yakni 5 persen.
"Belum dihitung (potensial loss-nya)," ujar Direktur Penyuluhan Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin (31/10/2016).
Menurut dia, PP 41 Tahun 2016 merupakan salah satu insentif dari pemerintah untuk para pekerja. Diharapkan dengan diskon PPh 50 persen itu mampu meningkatkan daya beli masyarakat.
Seperti diketahui, daya beli masyarakat atau konsumsi merupakan faktor utama pendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.
Oleh karena itu Ditjen Pajak berharap penerapan PP 41 Tahun 2016 bisa mendorong pertumbuhan ekonomi.
Khusus untuk penerimaan perpajakan, Yoga mengungkapkan bahwa PPh dari sektor alas kaki dan tekstil tidak terlalu besar.
"Ya kalau itu (dampak positif) kan kami enggak bisa hitung jangka pendek ya. Butuh setahun, mungkin dua tahun (baru terlihat)," kata Yoga.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.