Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Revisi UU Persaingan Usaha Harus Mengedepankan Pelaku Usaha Kecil

Kompas.com - 01/12/2016, 14:42 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Revisi Undang-undang No 5 Tahun 1999 tentang larangan praktek monopoli dan persaingan usaha tidak sehat diharapkan agar lebih mengedepankan iklim perekonomian nasional. Contohnya, mengedepankan perlindungan kepada pelaku usaha kecil dan pelaku usaha dalam negeri. 

Hal itu disampaikan oleh Angota Badan Legislasi DPR RI Mukhamad Misbakhun melalui keterangan tertulisnya, Kamis (1/12/2016).

Menurut dia, demokrasi ekonomi yang dianut bangsa Indonesia menghendaki adanya kesempatan yang sama bagi setiap warga negara untuk berpartisipasi di dalam proses produksi atau pemasaran barang dan jasa.

Dengan demikian akan tercipta iklim usaha yang sehat, efisiensi ekonomi serta berkeadilan sehingga dapat mendorong pertumbuhan ekonomi dan bekerjanya ekonomi pasar yang wajar.

"Filosofi UU 5/1999 adalah untuk menciptakan iklim fairplay dalam berbisnis sehingga terwujud demokrasi ekonomi, adanya keseimbangan antara pelaku usaha dan kepentingan umum," kata Misbakhun.

Menurut Misbakhun, revisi UU tersebut harus meyangkut beberapa hal. Pertama, harus melindungi pelaku usaha kecil dan pelaku usaha dalam negeri.

Kedua, harus melihat bagaimana potensi abuse of power dari Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) terkait fungsi pelaporan, penyelidikan, penuntutan dan pemutusan yang berada dalam satu atap.

Ketiga, harus melihat dampak jika ada kesewenangan KPPU dalam memutuskan kartel. Yakni, dapat menurunkan tingkat kepercayaan pelaku usaha kepada pemerintah.

"Revisi UU 5/1999 bertujuan terciptanya iklim usaha yang sehat, tersedianya kepastian hukum, timbulnya rasa keadilan bukan hanya bagi pelaku usaha mikro hingga konglomerasi, namun juga konsumen," terangnya.

Relevansi

Tim Ahli Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sutrisno Iwantono mengatakan, revisi UU tersebut perlu jika dilihat relevansinya dengan pertumbuhan ekonomi, sosial dan politik negara saat ini.

Bukan hanya sebatas mengenai kewenangan KPPU yang menginginkan kekuasaan lebih. Iwantono juga mengharapkan agar pengusaha diajak bicara untuk membahas revisi UU tersebut karena merupakan salah satu stakeholder.

"Jika nanti direvisi harus ada tolak ukur yang jelas. Apakah dua produk itu bersaing atau tidak, karena yang bisa menilai adalah konsumen bukan pengusahanya. Membuktikan kartel tidak mudah. Oleh karena itu, revisi harus mampu menciptakan iklim fairplay (adil) dalam berbisnis sehingga terwujud demokrasi ekonomi," imbuhnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Holding Ultra Mikro Pastikan Tak Menaikkan Bunga Kredit

Whats New
Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Menteri Teten: Warung Madura di Semua Daerah Boleh Buka 24 Jam

Whats New
Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Bangun Ekosistem Energi Baru di Indonesia, IBC Gandeng 7 BUMN

Whats New
Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Apple hingga Microsoft Investasi di RI, Pengamat: Jangan Sampai Kita Hanya Dijadikan Pasar

Whats New
Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Bank DKI Raup Laba Bersih Rp 187 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Mendag Zulhas Terbitkan Aturan Baru Soal Batasan Impor, Ini Rinciannya

Whats New
Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Microsoft Komitmen Berinvestasi di RI Senilai Rp 27,54 Triliun, Buat Apa Saja?

Whats New
Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Allianz Syariah Tawarkan Asuransi Persiapan Warisan Keluarga Muda, Simak Manfaatnya

Whats New
Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Kini Beli Sepatu Impor Tak Dibatasi, Ini Penjelasan Mendag

Whats New
TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

TransNusa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Suku Bunga BI Naik, ST012 Dinilai Lebih Menarik

Earn Smart
Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Kesejahteraan Buruh Tani Era Jokowi dan Tantangan bagi Prabowo

Whats New
3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

3,84 Juta Penumpang Naik LRT Jabodebek pada Kuartal I 2024

Whats New
Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Merger Tiktok Shop dan Tokopedia Dinilai Ciptakan Model Belanja Baru di Industri Digital

Whats New
Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Lowongan Kerja Perum Damri untuk SMA/SMK, Ini Persyaratan dan Cara Mendaftarnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com