Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pemerintah Harus Tempuh Langkah Ini untuk Kejar Pajak Google

Kompas.com - 02/12/2016, 06:50 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com — Pemerintah melalui Direktorat Jenderal Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan sedang berusaha mengejar pajak dari perusahaan penyedia layanan internet atau over the top (OTT) Google Inc. 

Namun, proses negosiasi antara Ditjen Pajak dan Google masih belum final hingga kini. 

CEO Lembaga Riset Telekomunikasi Sharing Vision, Dimitri Mahayana, mengatakan, pemerintah harus mempunyai dua langkah agar mendapat pajak dari Google. 

Pertama, kata dia, Ditjen Pajak harus terus berkoordinasi erat dengan pemangku kepentingan lain. Salah satunya, bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo).

"Jadi tidak bisa jalan sendiri. Mungkin koordinasinya lebih kuat antara Kemenkeu, Kemenkominfo, Bank Indonesia, ataupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK)," ujar Dimitri saat ditemui di Hotel Atlet Century, Jakarta, Kamis (1/12/2016). 

Lebih lanjut, Dimitri menuturkan, langkah kedua yang harus ditempuh pemerintah adalah mendefinisikan lebih rinci pajak apa yang dikenakan kepada Google.  

"Jadi, apa yang dipajaki. Substansinya gimana nanti?" tuturnya. 

Menurut Dimitri, Google akan patuh untuk membayarkan pajaknya. Hal tersebut dilakukan demi kelangsungan bisnis di Indonesia.  

"Google tidak lari. Google sebenarnya mau bayar pajak. Kalau dia (Google) tidak bayar pajak, nilai sahamnya akan langsung turun," tandasnya. 

Sudah lama

Seperti diberitakan di KompasTekno sebelumnya, masalah pajak ini memang sudah menjadi perhatian pemerintah sejak beberapa tahun belakangan. Google Indonesia dianggap tidak membayar pajak, salah satunya karena belum menjadi badan usaha tetap (BUT).

Dengan kata lain, Google Indonesia belum menjadi wajib pajak. Keberadaannya di Indonesia hanya sebagai kantor perwakilan sehingga transaksi bisnis yang terjadi di Tanah Air tidak berpengaruh ke pendapatan negara.

Padahal, transaksi bisnis periklanan di dunia digital (yang merupakan ladang usaha Google) pada tahun 2015 saja mencapai 850 juta dollar AS atau sekitar Rp 11,6 triliun.

Menurut Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara, 70 persen dari nilai itu didominasi perusahaan internet global (OTT) yang beroperasi di Indonesia, termasuk Google.

Indonesia bukan satu-satunya negara yang tengah mengincar Google agar patuh terhadap kewajiban pajak. Setidaknya, ada tiga negara lain yang sedang menguber-uber Google agar membayar pajaknya, yakni Inggris, Perancis, dan Italia.

Di samping Google, perusahaan OTT asing lain yang tengah disorot oleh Pemerintah Indonesia soal pajak ini ialah Yahoo, Facebook, dan Twitter.

Kompas TV Syarat Agar Google Dibebaskan dari Denda Pajak


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com