Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menggarap Potensi Energi Listrik dari Sampah Perkotaan

Kompas.com - 13/12/2016, 15:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorBambang Priyo Jatmiko

Untuk pilot project ini, saya menyoroti bagaimana perkembangan pembangunan PLTSa di Kota Tangerang. Kota yang ebrbatasan langsung dengan Jakarta ini akan membangun PLTSa dengan daya 2 MW dari sekitar 185 ton sampah per hari.

Namun sebelum membangun PLTSa, Kota Tangerang sedang membangun Stasiun Pengolahan Sampah dengan Teknologi Firolisis di TPA Rawa Kucing yang difasilitasi oleh Kementerian Energi dan Sumberdaya Mineral (ESDM).

Per Januari 2016, proyek pembangunan Stasiun Pengolahan Sampah dengan Teknologi Firolisis tersebut saat ini sudah mencapai 80 persen. (tangerangkota.go.id, 12 Januari 2016)

Dengan memanfaatkan teknologi firolisis, TPA Rawa Kucing bisa mengolah sampah sampai sekitar 6 ton sampah plastik per-hari atau bisa menghasilkan sekitar 3.000 liter solar per-hari. TPA ini mampu menampung 1.000 ton sampah per hari dan rata-rata 30 persen-nya adalah sampah plastik.

Sementara jumlah sampai di Kota Tangerang saat ini mencapai antara 1.000 ton-1.300 ton sampah per hari.

Apa insentif untuk Swasta?

Untuk pembangunan PLTSa di Kota Tangerang, sampai 26 September 2016 sudah ada 30 pengusaha mengajukan diri untuk menjadi pengelola dalam rencana pembangunan dan pengelolaan PLTSa di TPA Rawa Kucing. Bahkan yang meminati ada dari perusahaan Jerman, China dan Korea Selatan.

Pengajuan kerja sama tersebut telah disampaikan ke Pemerintah Pusat untuk dikaji. Agar Pemerintah Kota Tangerang tidak salah langkah dalam memilih pemenang dalam pembangunan dan pengelolaan PLTSa.

Saat ini, Pemkot Tangerang masih menunggu informasi dari pemerintah pusat terkait pengelolaan PLTSa tersebut. Sebab, akan ada alat modern yang akan disiapkan pemerintah pusat untuk menjadikan sampah sebagai pembangkit listrik. (tangerangonline.id, 26 September 2016)

Nah, dalam pasal 4 ayat (2) Perpres No.18/2016 tersebut, para kepala daerah di tujuh kota yang disebutkan diminta untuk menugaskan badan usaha milik daerah (BUMD) atau menunjuk badan usaha swasta untuk melaksanakan pembangunan PLTSa.  badan usaha yang ditunjuk menjadi pengelola sampah kota sekaligus pengembang PLTSa.  

Selain boleh melakukan kerja sama, pihak pengelola sampah kota dan pengembang PLTSa pun mendapatkan insentif lainnya. Di dalam Perpres ini ditegaskan, badan usaha tersebut berhak kemudahan percepatan izin investasi langsung konstruksi.

Artinya, kegiatan untuk memulai konstruksi dapat langsung dilakukan bersamaan secara paralel dengan pengurusan izin mendirikan bangunan dan izin lingkungan. (Hukumonline.com, 10 Maret 2016).

Di Kota Tangerang, belum ada insentif khusus ke perusahaan swasta yang berminat jadi pelaksana pembangunan dan pengelolaan PLTSa tersebut, sebab masih mengacu pada Perpres No. 18/2016.

Pemkot Tangsel juga berpatokan pada Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah Dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur. Perpres ini diteken Presiden Jokowi pada 20 Maret 2015.

Dalam Perpres ini disebutkan, Menteri/Kepala Lembaga/Kepala Daerah dapat bekerjasama dengan Badan Usaha (BUMN, BUMD, swasta, badan hukum asing, atau koperasi) dalam Penyediaan Infrastruktur.

Kerja sama pemerintah dengan badan usaha dalam penyediaan infrastruktur dilakukan melalui skema Kerjasama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU). KPBU, menurut Perpres ini, dilakukan berdasarkan prinsip kemitraan, kemanfaatan, bersaing, pengendalian dan pengelolaan risiko, efektif, dan efisien.

Melalui pola KPBU, Pemda berperan untuk menyediakan lahan dan mempersiapkan dokumen lelang sekaligus pelaksanaan lelangnya dan mencari badan usaha yang mau mengelola sampah menjadi energi. (penamerdeka.com, 6 September 2016).

Saat ini kota Tangerang sudah mengantongi Pre-Feasibility Studies (PFS) atau studi kelayakan dan Analisa Dampak Lingkungan (AMDAL) sehingga proyek PLTSa ini bisa segera direalisasikan.

Insentif lain adalah, bahwa semua listrik yang dihasilkan oleh PLTSa di TPA Rawa Kucing ini akan terserap oleh PLN, melalui perjanjian pembelian listrik dari sampah yang diteken antara Pemkot Tangerang dengan PLN pada 5 Desember 2016 lalu.

Lantas, apa permasalahan pembangunan PLTSa di Indonesia?

Untuk kota Tangerang, salah satu kendala pembangunan PLTSa adalah biaya proyek yang terlalu tinggi. Pemkot Tangerang lantas meminta sharing dengan Komite Percepatan Penyediaan Infrastruktur Prioritas (KPPIP).

Terkait dengan pembiayaan total untuk menyelesaikan proyek tersebut, Pemkot Tangerang belum bisa menyebutkan nominalnya. Hal itu karena saat ini masih dalam pembahasan dengan Kementerian Keuangan RI.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com