Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tingkatkan Efisiensi Industri, Kemenperin Luncurkan Standar Hijau

Kompas.com - 20/12/2016, 06:34 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perindustrian (Kemenperin) meluncurkan standar industri hijau (SIH) untuk 17 jenis industri. Standar ini disusun berdasarkan Klasifikasi Baku Lapangan Usaha Indonesia (KBLI).

Adapun ketentuannya memuat mengenai bahan baku, bahan penolong, energi, proses produksi, produk, manajemen pengusahaan, dan pengelolaan limbah.

“Standar industri hijau diharapkan dapat menjadi pedoman bagi perusahaan dalam menjalankan proses produksi yang efisien dan ramah lingkungan," kata Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto pada Peluncuran Standar Industri Hijau di Kemenperin, Jakarta, Senin malam (19/12/2016).

Menurutnya, hal tersebut berdasarkan best practice yang akan menjadi benchmark di dalam maupun luar negeri. Dan juga memacu peningkatan pasar ekspor karena ramah lingkungan dan penghematan cost perusahaan karena efisien.

Menurut Menperin, sejak tahun 2014 sampai saat ini, sudah dicapai konsensus atas SIH untuk 17 jenis industri, yaitu industri semen portland, ubin keramik, pulp dan kertas, susu bubuk, pupuk buatan tunggal hara makro primer, pengasapan karet, karet remah, serta tekstil pencelupan, pencapan dan penyempurnaan.

Selanjutnya, gula kristal putih, kaca pengaman berlapis, kaca pengaman diperkeras, barang lainnya dari kaca, kaca lembaran, penyamakan kulit, pengawetan kulit, baja flat product, dan baja long product.

Airlangga menambahkan, SIH akan diberlakukan secara wajib ketika semua infrastruktur dan pelaku industrinya telah siap.

“Pada tahap awal, standar industri hijau diberlakukan secara sukarela. Namun nantinya, secara selektif bersifat wajib. Perusahaan yang tidak dapat memenuhi standar industri hijau tentunya akan dikenakan sanksi,” tegasnya.

Menurut Airlangga, standar industri hijau juga menjadi penting bagi industri sebagai tolok ukur dalam peningkatan daya saing. Bagi perusahaan yang telah menerapkan SIH, Airlangga mengungkapkan, mereka berhak mengajukan verifikasi industri hijau guna mendapatkan sertifikat dan menyandang logo industri hijau.

Sementara itu, Kepala Badan Penelitian dan Pengembangan Industri (BPPI) Kemenperin Haris Munandar menjelaskan, standar industri hijau diperlukan karena sebagai alat ukur dan indikator untuk mengetahui sejauh mana prinsip industri hijau telah diterapkan.

“Standar ini telah disepakati bersama oleh stakeholders,” ujarnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com