JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman mengungkapkan, pihaknya akan mengeluarkan Peraturan Menteri Pertanian soal relaksasi impor sapi bakalan.
Mentan menjelaskan, regulasi tersebut akan berupa relaksasi bobot impor sapi bakalan. Berdasarkan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 7 Tahun 2008 disebutkan izin impor sapi bakalan diperbolehkan dengan berat maksimum sapi 350 kilogram.
Ke depan aturan bobot sapi impor bakalan akan berubah menjadi maksimal 550 kilogram. "Permentannya akan segera keluar, saya minta jangan sampai lompat ke tahun depan. Sebelum Januari 2017 kita sudah tanda tangan," ujar Amran di Kementerian Perdagangan, Jakarta, Rabu (21/12/2016).
Dengan itu, Amran sudah meminta kepada Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) I Ketut Diarmita untuk segera menyelesaikan Permen itu dalam waktu secepatnya.
"Bisa keluar cepat, yang penting petani untung dan konsumen untung," tambahnya. Amran menjelaskan, pihaknya melalui Ditjen PKH sudah melakukan komunikasi dengan berbagai pihak terkait akan terbitnya aturan relaksasi bobot sapi impor bakalan tersebut.
Dengan adanya aturan releksasi tersebut, pihaknya berharap harga sapi bakalan impor akan turun. "Bisa turun sebesar satu dollar AS per kilogram," tambahnya.
Menurut Amran, hal ini sesuai dengan arahan Presiden yang menginginkan sumber protein yang terjangkau oleh masyarakat. Diharapkan dengan harga yang terjangkau maka konsumsi daging masyarakat dapat meningkat.
"Target kita menyediakan protein dengan harga yang murah. Melalui relaksasi kita ingin tingkatkan protein dan stabilkan harga. Regulasi ini dikeluarkan untuk kebutuhan rakyat yang membuat petani untung dan konsumen untung,"paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.