Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menaker: Tenaga Kerja Asing Ilegal Akan Ditindak Tegas

Kompas.com - 29/12/2016, 20:41 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Tenaga Kerja Hanif Dhakiri menegaskan, pihaknya akan menindak tegas Tenaga Kerja Asing (TKA) bila memang terbukti melanggar aturan yang telah ditetapkan pemerintah Indonesia.

"Selama TKA itu legal dan tidak melanggar aturan maka tidak ada masalah. Kalau ada yang mempersoalkan akan kami jelaskan. Tetapi kalau ilegal dan melanggar aturan akan kami tindak tegas," ujar Hanif saat berbincang dengan media di Kantor Kemenaker, Jakarta, Kamis (29/12/2016).

Menurutnya, saat ini pemerintah telah melakukan tindakan-tindakan yang tegas bila ada TKA yang melanggar aturan.

"Pemerintah sudah membuktikan itu, sedang dan akan terus melakukan penindakan hukum terhadap yang melanggar siapapun dan dari manapun asalnya," tegas Hanif.

Hanif menambahkan, realitas yang terjadi saat ini terkait isu TKA merupakan fenomena yang berbahaya untuk persatuan dan kemajemukan di Indonesia, karena sudah dibawa kepada isu golongan, etnis dan agama tertentu.

"TKA China ada, TKA ilegal ada. Tetapi yang kita lihat fakta-fakta khususnya tenaga kerja China dan ilegal banyak sekali dibungkus dengan data abal-abal, hoax dan provokasinya," ungkap Menaker.

Dia menuturkan, hingga saat ini jumlah TKA yang ada di Indonesia sebanyak 74.183 orang dari berbagai negara.

"Data Kemenaker itu untuk TKA totalnya 74.183 orang, rinciannya China 21.271 orang, Jepang sekitar 12.490 orang, Korsel 8.424 orang, dan India 5.059 orang," paparnya.

Menaker menambahkan, adanya TKA dari berbagai negara juga sama halnya dengan Indonesia yang mengirimkan Tenaga Kerja Indonesia ke berbagai negara.

"Kita kan harus fair karena negara lain juga membuka diri untuk tenaga kerja asing. Jumlahnya bahkan jauh lebih besar dibadingkan dengan kita. Seperti negara Uni Emirat Arab, Qatar jumlah TKA-nya malah lebih banyak dari jumlah penduduknya," kata Hanif.

Dari data Kemenaker, TKI Indonesia saat ini berjumlah 2 juta orang. "Realitas seperti itu seolah diingkari," ucap Hanif.

Ke depan, lanjut Hanif, pihaknya akan mengoptimalkan Tim Pengawasan Orang Asing (Tim Pora) dengan pihak imigrasi bersama Kemenkumham dan Kepolisian.

"Kalau di Kemenaker sendiri kami juga punya skema pengawasan yang periodik. Ada atau tidak ada kasus, selalu ada pengawasan responsif untuk mengecek laporan- laporan dari masyarakat," pungkasnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Menko Airlangga Siapkan Pengadaan Susu untuk Program Makan Siang Gratis Prabowo

Whats New
Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Enzy Storia Keluhkan Bea Masuk Tas, Stafsus Sri Mulyani: Kami Mohon Maaf

Whats New
Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Waskita Karya Optimistis Tingkatkan Pertumbuhan Jangka Panjang

Whats New
Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Apresiasi Karyawan Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan di Lingkungan Kerja

Whats New
Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Potensi Devisa Haji dan Umrah Capai Rp 200 Triliun, Menag Konsultasi dengan Sri Mulyani

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 68 Sudah Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Whats New
MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

MARK Tambah Jajaran Direksi dan Umumkan Pembagian Dividen

Whats New
Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Whats New
Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Whats New
Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Kolaborasi Pentahelix Penting dalam Upaya Pengelolaan Sampah di Indonesia

Whats New
Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda

Whats New
Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok

Whats New
9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah

Whats New
Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut

Whats New
OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

OJK Bakal Buka Akses SLIK kepada Perusahaan Asuransi, Ini Sebabnya

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com