Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Empat Kerja Sama JP Morgan yang Dicabut Pemerintah

Kompas.com - 04/01/2017, 11:30 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

Sebab, lembaga keuangan yang diberikan kepercayaan sebagai bank persepsi bisa menampung dana-dana warga negara Indonesia yang dibawa pulang dari luar negeri melalui program tax amnesty atau pengampunan pajak.

"Bank persepsi lebih dari 50-an, jadi enggak terlalu (berdampak)," kata Robert.

Sebagai informasi, hingga Rabu (4/1/2017), dana repatriasi yang tercatat di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan mencapai Rp 141 triliun.

Sebagian dana-dana itu bukan tidak mungkin tertampung di JP Morgan.

(Baca: Ini Penjelasan Sri Mulyani soal Pemutusan Hubungan dengan JP Morgan )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com