Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pilih Mana, Deposito Syariah Atau Deposito Berjangka Biasa?

Kompas.com - 07/01/2017, 12:30 WIB
Aprillia Ika

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Perbankan syariah memang semakin banyak saja dari hari ke hari. Memang hal ini sesungguhnya bukanlah hal yang mengherankan mengingat bahwa Indonesia adalah negara dengan warga negara yang mayoritasnya memeluk agama Islam.

Sekarang ini Anda akan dapat dengan mudah menemukan kantor bank syariah dan ATM-nya ada di mana-mana.

Tapi, nyatanya masih banyak lagi masyarakat belum mempunyai pengetahuan cukup tentang produk keuangan yang dimiliki oleh bank syariah atau penyedia produk syariah seperti deposito, serta beda antara deposito syariah dan deposito berjangka biasa.

Masyarakat awam memang sering dibingungkan oleh produk-produk keuangan dengan tambahan merk syariah dan produk umum biasanya.

1. Keuntungan berjalan seiring dengan risiko

Pada dasarnya baik deposito berjangka pada bank umum sama seperti deposito berjangka pada bank-bank syariah.

Deposito berjangka didefinisikan sebagai simpanan yang hanya dapat diambil kembali di jangka waktu tertentu sesuai dengan perjanjian yang telah disepakati kedua pihak sebelumnya. Nasabah akan mendapatkan timbal balik berupa bunga dari investasi ini.

Deposito syariah sama seperti deposito berjangka biasa hasilnya akan diakumulasikan dalam aturan rollover atau ARO+ atau pun ditarik secara teratur. Bunga deposito dapat ditarik secara langsung atau masuk ke rekening pemilik dengan otomatis.

Yang membedakan kedua jenis deposito ini adalah timbal balik pada deposito syariah berasal dari sistem bagi hasil dan bukan dari sistem bunga.

Kutipan kata "Keuntungan" muncul bersama risiko dapat diartikan sebagai sistem bagi hasil yang diterapkan pada deposito syariah, sementara bank umum memberikan timbal balik berupa bunga.

Oleh karena itu, dapat dikatakan bahwa dasar pertimbangan kedua sistem simpanan tersebut tidaklah sama.

Jika nasabah menanamkan uangnya dalam investasi deposito, maka nasabah tersebut akan dapat memperoleh imbalan dalam bentuk bunga dengan persetase tetap tak peduli bank tengah mengalami penurunan atau kenaikan untung.

Bunga yang diperuntukkan bagi penabung berbeda dengan bunga yang Anda harus bayarkan dengan peminjam dana.

Bila terjadi krisis ekonomi dan laba bank mengalami penurunan drastis, nasabah yang menanamkan uang pada bank akan tetap memperoleh keuntungan dengan jumlah besar, sementara bunga kredit yang tinggi akan tetap dibebankan kepada nasabah yang meminjam uang.

2. Porsi nisbah, bagi hasil deposito syariah

Halaman:

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

Whats New
Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Impor Bahan Baku Pelumas Tak Lagi Butuh Pertek dari Kemenperin

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com