Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pabrik Semen di Rembang Belum Beroperasi, Ini Tanggapan Menperin

Kompas.com - 10/01/2017, 10:24 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

GRESIK, KOMPAS.com - Menteri Perindustrian Airlangga Hartarto memberikan tanggapan terkait permasalahan belum dimulainya operasional pabrik Semen Indonesia di Rembang, setelah Mahkamah Agung mengabulkan gugatan warga mengenai pembatalan izin lingkungan.

"Untuk pabrik di Rembang, sebenarnya perizinan yang dipersoalkan. Perizinannya sudah diperbaiki, kalau sudah diperbaiki kan tentunya tidak ada persoalan lagi," ujar Airlangga di Gresik, Jawa Timur, Senin (9/1/2017).

Dirinya juga meminta kepada Semen Indonesia agar memperbaiki Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL). Dengan itu diharapkan kedepan sudah tidak ada persoalan lagi "Kalau sudah diperbaiki tentu sudah bisa beroperasi," ujarnya.

Seperti diketahui, Pada 5 Oktober 2016 lalu Mahkamah Agung memenangkan gugatan peninjauan kembali warga Rembang terhadap PT Semen Indonesia. Adapun materi gugatan itu adalah pembatalan izin lingkungan PT Semen Indonesia di wilayah Rembang.

Sementara itu, terkait industri semen dalam negeri, ke depan Kemenperin akan mengurangi ekspansi pada industri semen, mengingat saat ini telah terjadi kelebihan pasokan semen dalam negeri.

"Jadi dikurangi sampai kapasitas tercapai 80 persen. Kita tidak melakukan moratorium," tegasnya.

Saat ini industri semen dalam negeri memiliki kapasitas sebesar 102 juta ton, sementara kebutuhan dalam negeri hanya sekitar 65 juta. Dengan demikian, dengan kapasitas yang ada sekarang kebutuhan semen dalam negeri dapat terpenuhi.

"Kapasitas sudah sedemikian naik sehingga yang perlu didorong sekarang adalah meningkat demand pasar terutama dari non infrastruktur. Diantaranya dengan mendorong investasi di industri untuk meningkatkan kegiatan perekonomian masayarakat," paparnya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com