Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenapa OJK Baru Mengatur "Fintech Peer-to-peer Lending"?

Kompas.com - 10/01/2017, 17:00 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada akhir tahun 2016 lalu, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menerbitkan aturan mengenai peer-to-peer lending oleh layanan keuangan berbasis teknologi atau fintech.

(Baca: Ini Poin Penting Aturan "Peer-to-Peer Lending" untuk "Fintech")

Aturan ini tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Uang Berbasis Teknologi Informasi (LPMUBTI).

Pada dasarnya ada beragam jenis fintech beserta layanan yang ditawarkannya. Akan tetapi, mengapa OJK malah menerbitkan aturan mengenai fintech peer-to-peer lending terlebih dahulu?

Deputi Komisioner Manajemen Strategis I OJK Imansyah menuturkan, sebelum menerbitkan aturan, OJK melakukan berbagai kajian. Selain itu, OJK juga meminta masukan dari publik maupun pelaku industri fintech sendiri.

"Memang dari semua fintech itu yang dominan adalah peer-to-peer lending. Ini kenapa aturan peer-to-peer lending yang keluar duluan," ujar Imansyah dalam konferensi pers di Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Namun demikian, meski POJK yang diterbitkan mencakup fintech peer-to-peer lending, Imansyah menyatakan POJK tersebut juga mendorong terciptanya ekosistem fintech secara menyeluruh.

Ini mencakup Fintech 2.0 seperti fintech perbankan, pasar modal, asuransi, dana pensiun, lembaga keuangan mikro (LKM), perusahaan pembiayaan, modal ventura, pergadaian, penjaminan, maupun sistem pembayaran.

"Selain itu, mencakup pula Fintech 3.0 seperti fintech big-data-analytics, aggregator, robo-advisor, blockchain, dan sebagainya," ungkap Imansyah.

Ia menuturkan, penyelenggara peer-to-peer lending dalam POJK ini dikelompokkan sebagai lembaga jasa keuangan lainnya, yang masuk dalam ranah pengawasan sektor Industri Keuangan Non Bank (IKNB).

(Baca: Ini Penjelasan OJK Soal Aturan "Fintech Peer-to-Peer Lending")

Kompas TV Maraknya "Fintech" di Indo, Apa Sih Itu?
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang 'Toxic' ke Dalam Pemerintah Anda

Pesan Luhut ke Prabowo: Jangan Bawa Orang-orang "Toxic" ke Dalam Pemerintah Anda

Whats New
Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Barang Bawaan Pribadi dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Ini Pesan Bea Cukai ke Jastiper

Whats New
Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Bangun Pemahaman Kripto di Tanah Air, Aspakrindo dan ABI Gelar Bulan Literasi Kripto 2024

Rilis
Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Terbitkan Permentan Nomor 1 Tahun 2024, Mentan Pastikan Pupuk Subsidi Tepat Sasaran

Whats New
Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Resmi Kuasai 100 Persen Saham Bank Commonwealth, OCBC NISP Targetkan Proses Merger Selesai Tahun Ini

Whats New
Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi 'Trading'

Sucor Sekuritas Ajak Masyarakat Belajar Investasi lewat Kompetisi "Trading"

Earn Smart
Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Kunker di Jateng, Plt Sekjen Kementan Dukung Optimalisasi Lahan Tadah Hujan lewat Pompanisasi

Whats New
Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Sudah Masuk Musim Panen Raya, Impor Beras Tetap Jalan?

Whats New
Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Bank Sentral Eropa Bakal Pangkas Suku Bunga, Apa Pertimbangannya?

Whats New
Pasokan Gas Alami 'Natural Decline', Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Pasokan Gas Alami "Natural Decline", Ini Strategi PGN Jaga Distribusi

Whats New
BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

BTN Pastikan Dana Nasabah Tidak Hilang

Whats New
Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Kartu Prakerja Gelombang 67 Resmi Dibuka, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Peringati Hari Buruh, SP PLN Soroti soal Keselamatan Kerja hingga Transisi Energi

Whats New
Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile

Work Smart
Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Bicara soal Pengganti Pertalite, Luhut Sebut Sedang Hitung Subsidi untuk BBM Bioetanol

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com