Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 10/01/2017, 21:30 WIB
Estu Suryowati

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan menyatakan, revisi atau perubahan keempat terhadap Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2010 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara akan keluar pada pekan ini.

"Mudah-mudahan dalam satu-dua hari ini selesai Peraturan Pemerintahnya. Memang harus diundangkan melalui Kemenhukham. Ya mungkin memakan waktu satu-dua hari kemudian lagi. Mudah-mudahan tiga hari, (atau) dalam minggu ini bisa selesai semua," kata Jonan di kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Selasa (10/1/2017).

Peraturan mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara ini sebelumnya telah mengalami perubahan sebanyak tiga kali. Terakhir yakni Peraturan Pemerintah nomor 77 tahun 2014.

Jonan mengatakan, setelah revisi PP 23 /2010 selesai, maka akan dikeluarkan Peraturan Menteri ESDM untuk melengkapi.

Menurut Jonan, beberapa aturan yang akan dicantumkan di PP atau Peraturan Menterinya antara lain mengenai kewajiban perubahan kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK).

"Kemudian akan dicantumkan kewajiban divestasi, perpanjangan waktu ekspor konsentrat dengan kewajiban membangun smelter, dan masalah luas wilayah kerja," imbuh Jonan.

Tak ketinggalan akan dicantumkan juga mengenai pajak ekspor dan kewajiban pengolahan bijih kadar rendah.

Deregulasi peraturan mengenai pelaksanaan kegiatan usaha pertambangan mineral dan batubara ini sedianya telah masuk dalam paket kebijakan ekonomi pertama. Namun produk deregulasinya hingga saat ini belum dirilis.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Cara Refund Tiket Kereta Api via Aplikasi dan Loket Stasiun

Cara Refund Tiket Kereta Api via Aplikasi dan Loket Stasiun

Spend Smart
Sinar Mas Multifinance Hadirkan Aplikasi Pengajuan Kredit Mobil

Sinar Mas Multifinance Hadirkan Aplikasi Pengajuan Kredit Mobil

Spend Smart
Ada Pasal Tembakau di RPP Kesehatan, Ini Dampaknya Menurut Asosiasi Pabrik Rokok

Ada Pasal Tembakau di RPP Kesehatan, Ini Dampaknya Menurut Asosiasi Pabrik Rokok

Whats New
'Startup' Diprediksi Masih Akan Kesulitan Pendanaan Tahun Depan

"Startup" Diprediksi Masih Akan Kesulitan Pendanaan Tahun Depan

Whats New
Lindungi Pekebun Swadaya, Kementan Sempurnakan Regulasi Penetapan Harga TBS Sawit

Lindungi Pekebun Swadaya, Kementan Sempurnakan Regulasi Penetapan Harga TBS Sawit

Whats New
Pasar Kripto Positif, Volume Perdagangan di Aplikasi Pintu Meningkat

Pasar Kripto Positif, Volume Perdagangan di Aplikasi Pintu Meningkat

Whats New
Cara Tarik Tunai Kartu Debit BCA di ATM Luar Negeri

Cara Tarik Tunai Kartu Debit BCA di ATM Luar Negeri

Work Smart
Mengurai Pandangan Capres-Cawapres Soal Ibu Kota Nusantara

Mengurai Pandangan Capres-Cawapres Soal Ibu Kota Nusantara

Whats New
Cara Bayar Paspor Melalui ATM BCA

Cara Bayar Paspor Melalui ATM BCA

Whats New
Ditjen Pajak Bisa 'Intip' Rekening Nasabah di Atas Rp 1 Miliar, Ini Tujuannya

Ditjen Pajak Bisa "Intip" Rekening Nasabah di Atas Rp 1 Miliar, Ini Tujuannya

Whats New
Kebijakan Fiskal Jadi Penjaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global

Kebijakan Fiskal Jadi Penjaga Stabilitas Ekonomi Indonesia di Tengah Tekanan Global

Whats New
Lewat Ekonomi Digital, Menko Airlangga Ajak Mahasiswa PKN STAN Jaga Ketahanan Perekonomian

Lewat Ekonomi Digital, Menko Airlangga Ajak Mahasiswa PKN STAN Jaga Ketahanan Perekonomian

Whats New
TKN Prabowo-Gibran soal Solusi Kenaikan Harga Pangan: Operasi Pasar dan Transformasi Bulog

TKN Prabowo-Gibran soal Solusi Kenaikan Harga Pangan: Operasi Pasar dan Transformasi Bulog

Whats New
Kejadian Bercanda Bawa Bom di Pesawat Kerap Terulang, Kemenhub Minta Seluruh Pihak Gencarkan Sosialisasi

Kejadian Bercanda Bawa Bom di Pesawat Kerap Terulang, Kemenhub Minta Seluruh Pihak Gencarkan Sosialisasi

Whats New
PII Siap Jamin Utang Proyek di IKN yang Digarap Pemerintah Bersama Pengusaha

PII Siap Jamin Utang Proyek di IKN yang Digarap Pemerintah Bersama Pengusaha

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com