KOMPAS.com - Selasar Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kalimantan Barat, masih ramai saat Lulut (37), warga setempat, menggerutu soal aturan pembatasan pembelian barang dari Malaysia.
Baju merah bergaris putih yang ia kenakan, nampak basah oleh keringat yang tak henti keluar dari pori-porinya. Sesekali ia telan ludah untuk membasahi kerongkongannya yang kering.
Siang itu, matahari di perbatasan memang cukup terik. Kondisi yang sempurna bagi Lulut menghampiri Tika (25), seorang pedagang minuman yang sudah beberapa tahun mencari nafkah dari keramaian perbatasan.
Tentu saja, tujuannya untuk membeli minuman dingin. Namun, seplastik minuman dengan es yang disodorkan Tika tak cukup ampuh menahan kejengkelan Lulut yang sudah terlanjur tumpah.
"Sekarang semua (pembelian barang dari Malaysia) jadi serba susah," ujarnya.
Hampir setiap hari, Lulut datang ke perbatasan membeli barang untuk kebutuhan hidupnya, termasuk kemungkinan untuk dijual kembali.
Namun saat ini, pembelian barang asal Malaysia tidak boleh lebih dari 600 ringgit atau Rp 1,78 juta (kurs 2.976) per hari per orang.
Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari kerja sama Sosial Ekonomi Malaysia dan Indonesia (Sosek Malindo).
Pembatasan pembelian barang itu juga bagian dari upaya penting memudahkan pengawasan terhadap barang-barang yang masuk melalui perbatasan.
Maklum, perbatasan kerap menjadi daerah rawan penyelundupan barang, termasuk bibit atau benih pertanian berbakteri.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanDapatkan informasi dan insight pilihan redaksi Kompas.com
Daftarkan EmailPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.