Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Digugat Triliunan Rupiah, Goldman Sachs Akan Gugat Balik Benny Tjokro

Kompas.com - 19/01/2017, 11:04 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Sengketa bisnis antara Goldman Sachs International dengan Benny Tjokrosaputro, Direktur Utama PT Hanson International Tbk (MYRX) masih berlanjut.

Goldman Sachs berencana menggugat balik pengusaha Indonesia tersebut pada pekan depan. Goldman Sachs akan merealisasikan gugatan setelah sempat mengungkapkan rencana itu pada bulan lalu.

Edward Naylor, Managing Director/Director of Corporate Communications Goldman Sachs Asia LLC mengatakan, Goldman menggugat Benny untuk perusakan bisnis dan reputasi akibat tuduhan transaksi ilegal.

"Kami akan melayangkan gugatan ini pada Selasa pekan depan," kata Naylor, Rabu (18/1/2017) seperti dikutip dari KONTAN.

Dia menambahkan, Goldman bertransaksi saham MYRX secara legal di pasar reguler Bursa Efek Indonesia. Goldman membeli saham dari pihak Platinum Partners.

Goldman mengatakan, Benny punya hubungan bisnis dengan Platinum yang merupakan hedge fund berbasis New York.

Kemungkinan, Benny merepo saham MYRX untuk mendapatkan pinjaman. Sedangkan, Platinum juga merupakan klien Goldman.

"Kami membantu Platinum bertransaksi synthetic securities yang merupakan produk derivatif. Untuk itu kami membeli saham Hanson dari Platinum untuk hedging risiko trading semacam ini. Kami membeli saham dari Platinum di BEI dan 100 persen settlement," ungkap Naylor.

Naylor masih enggan berkomentar soal besaran gugatan yang akan dilayangkan. Goldman Sachs masih memiliki penuh seluruh saham MYRX yang dibeli dari Platinum Partner.

Total nilai saham MYRX ini sekitar 22 juta dollar AS. Saat ini, saham MYRX yang dimiliki Goldman masih dibekukan di bank kustodian Citibank.

Sekadar mengingatkan, sebelumnya, Benny Tjokro menggugat Goldman karena telah menjual saham tanpa sepengetahuan dan persetujuannya. Benny mengklaim sebagai pemilik sah atas 425 juta saham MYRX sebelum stock split.

Benny menuntut ganti rugi material Rp 320 miliar serta ganti rugi immaterial Rp 5 triliun. Selain Goldman, Benny juga menggugat Citibank Indonesia sebagai bank kustodian, dan PT Ficomindo Buana Registar yang merupakan biro administrasi efek.

(Baca: Goldman Sachs International Tolak Gugatan Rp 15 Triliun WN Indonesia)

Integritas

Harry Naysmith, Managing Director PT Goldman Sachs Indonesia Securities mengatakan, langkah gugatan ini penting untuk mempertahankan integritas Bursa Efek Indonesia.

"Aturan pasar modal jelas, transaksi dilakukan juga dengan jelas dan ini adalah aturan dasar pasar modal," imbuh Naysmith.

Naysmith menambahkan, kasus ini bisa terjadi pada investor pasar modal lain, termasuk investor domestik maupun investor ritel.

"Makanya penting untuk mempertahankan integritas dan aturan pasar modal," ujar dia. (Wahyu Tri Rahmawati)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kementerian ATR/BPN Bidik Target Reforma Agraria Tercapai Tahun Ini

Kementerian ATR/BPN Bidik Target Reforma Agraria Tercapai Tahun Ini

Whats New
BRI Bakal Ambil Langkah Hukum soal Konten Ajakan Tarik Uang dari Bank

BRI Bakal Ambil Langkah Hukum soal Konten Ajakan Tarik Uang dari Bank

Whats New
Soal Uang Hilang di Tabungan, Ekonom Sebut Perbankan Punya Pengawasan Ketat

Soal Uang Hilang di Tabungan, Ekonom Sebut Perbankan Punya Pengawasan Ketat

Whats New
PetroChina Dinilai Konsisten Tingkatkan Kompetensi Perajin Batik dan Dorong Literasi di Jambi

PetroChina Dinilai Konsisten Tingkatkan Kompetensi Perajin Batik dan Dorong Literasi di Jambi

Whats New
Wamen BUMN: Emas Bukan Aset 'Sunset'

Wamen BUMN: Emas Bukan Aset "Sunset"

Whats New
Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024

Whats New
Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Relaksasi Harga Gula Akan Berakhir, Pengusaha Ritel Berharap Stok Terjamin

Whats New
Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Komitmen Dorong Inklusi Keuangan, Bank Mandiri Perkuat Peran Mandiri Agen

Whats New
Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian

Whats New
Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Kemenperin Kasih Bocoran soal Aturan Impor Ban

Whats New
Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Pengusaha Ritel: Pembatasan Pembelian Gula Bukan karena Stok Kosong

Whats New
Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Luhut Minta Penyelesaian Lahan di IKN Tak Rugikan Masyarakat

Whats New
Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Prudential Indonesia Rilis Produk Asuransi Kesehatan PRUWell, Simak Manfaatnya

Whats New
Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Kunjungi IKN, Luhut Optimistis Pembangunan Capai 80 Persen pada Agustus 2024

Whats New
Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Wamendes PDTT: Urgensi Transmigrasi dan Dukungan Anggaran Perlu Ditingkatkan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com