Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Wajib Pajak Nakal Masih Boleh Ikut "Tax Amnesty", asal...

Kompas.com - 26/01/2017, 19:19 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mempersilakan para wajib pajak nakal untuk ikut program pengampunan pajak atau tax amnesty. Namun, ada sejumlah ketentuan yang harus dipenuhi.

"Sepanjang (kasusnya) belum P-21 atau persidangan, maka dia boleh ikut program amnesti," ujar Direktur Penegakan Hukum Ditjen Pajak Dadang Suwarna di Kantor Pusat Ditjen Pajak, Jakarta, Kamis (26/1/2017).

"Dengan syarat, dia harus membayar kewajiban atas kerugian pendapatan negara yang dihitung oleh penyidik atau ahli penghitung kerugian negara," sambung ia.

Namun, bila kasus tindak pidana perpajakan sudah lengkap (P-21), sudah mencapai persidangan, apalagi sudah ada ketetapan hukum, wajib pajak tidak akan diberikan kesempatan ikut tax amnesty.

Ketentuan itu sudah sesuai ketentuan yang ada di Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak.

Pada 2017 ini, Ditjen Pajak memang akan semakin gencar menindak wajib pajak nakal yang tidak mematuhi ketentuan perpajakan. Apalagi, program tax amnesty sebagai kesempatan wajib pajak memperbaiki administrasi pajaknya akan berakhir pada 31 Maret 2017.

"Kami akan lakukan di semua 34 kanwil pajak akan serentak melakukan penegakan hukum bagi wajib pajak yang nakal-nakal. Tetapi, bagi wajib pajak yang sudah tertib, kami akan berikan pelayanan terbaik," ucap Dadang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com