Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dirjen Minerba Cabut Izin 82 Industri Tambang Bermasalah di Sumut

Kompas.com - 04/02/2017, 22:00 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Pengumuman 22 rekonsiliasi Izin Usaha Pertambangan (IUP) oleh Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) Nomor 226 Pm/04/DJB/2017 tertanggal 31 Januari 2017, layak diapresiasi sebagai langkah terciptanya tata kelola industri pertambangan yang baik di Indonesia, khususnya di Provinsi Sumatera Utara.

Tidak tanggung-tanggung, Dirjen Minerba membatalkan 47 IUP yang berstatus Clear and Clean (CnC) di Kabupaten Langkat, Dairi, Mandailing Natal, dan Karo yang umumnya memiliki komoditas pasir timbun, krikil, batu gamping, batu sungai, pasir sendimen, sirtu, batu padas dan beberapa komoditas mineral (batubara dan emas).

Kemudian IUP di sembilan kabupaten yang ada di Sumatera Utara dengan rincian: 35 IUP di Kabupaten Dairi, 4 IUP di Kabupaten Deliserdang, 1 IUP di Kabupaten Karo, 6 IUP di Labuhanbatu Utara, 27 IUP di Kabupaten Langkat, 4 IUP di Kabupaten Mandailing Natal (Madina), 2 IUP di Kabupaten Nias, 4 IUP berada di Tapanuli Selatan (Tapsel), dan 1 IUP di Tapanuli Utara (Taput).

"Pengumuman Dirjen Minerba yang telah mencabut 82 IUP bermasalah di Sumatera Utara, menekan laju kerusakan hutan dan lahan massif yang dilakukan industri pertambangan. Kita harus mengapresiasi langkah ini," kata Susilo, Program Manajer Jaringan Monitoring Tambang dan Pelestarian Alam (JMT-PELA), Sabtu (4/2/2017).

Dirjen Minerba juga berani mencabut IUP kepunyaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Kabupaten Dairi yaitu PT Aneka Tambang yang luas WIUP mencapai 17.500 hektar, dan di Kabupaten Karo atas nama PT Antam luas WIUP 8.176 hektar dengan komoditas logam dasar dan nikel.

"Selain pencabutan IUP milik BUMN, pengumuman tersebut menjawab konflik yang sering terjadi di Madina. Antara masyarakat Taput dengan PT Madinah Madani Mining (M3). Di pengumuman itu, PT M3 sudah dicabut izinnya, kami sangat bersyukur karena laporan kami pada 2015 ke KPK dijawab melalui keputusan ini," ucap Susilo.

Dia menjabarkan, IUP yang memiliki komoditas mineral yang telah dicabut di Sumatera Utara meliputi; PT Delika Tirta Kencana di Kabupaten Taput dengan luas WIUP 24.050 hektar yang memiliki komoditas logam dasar.

PT Aneka Tambang di Kabupaten Dairi dan Karo dengan luas WIUP 25.676 hektar. Lalu di Kabupaten Madina ada PT M3 dengan luas WIUP 400 hektar dengan komoditas bauksit tetapi yang diambil emas spacer, PT Mega Inter Buana Perkasa dengan luas WIUP 74 hektar memiliki komoditas tembaga, PT Garuda Emas Sentosa dengan luas WIUP 400 hektar dengan komoditas emas, dan PT Sumatera Tenggara Minerals dengan luas 17.861 hektar.

"Kami minta pemerintah pusat dan provinsi agar semua izin yang telah dicabut ditagih kewajibannya seperti reklamasi, pajak di sektor pertambangan dan moratorium wilayah yang telah dicabut izinnya," ujar dia.

Selain itu, Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben) Sumatera Utara agar memberikan rekomendasi pengakhiran izin kepada gubernur Sumatera Utara terhadap dua perusahaan pertambangan yang berada di Taput yaitu PT Panca Karya Prima dengan luas WIUP 31.070 hektar dan PT Surya Kencana Pertiwi Tambang seluas 39.550 hektar.

"Kami lihat Distamben Sumut tidak berani memberikan rekomendasi ke gubernur untuk melakukan pengakhiran izin kedua perusahaan itu, padahal kami telah membuat kajian analisa dan sudah kami serahkan ke Distamben Sumut," katanya.

Pihaknya menilai, berdasarkan hasil kajian dan analisa mereka bahwa izin kedua perusahaan tersebut cacat hukum dan ada indikasi suap dalam pemberian izinnya di 2009.

"Kami akan melakukan gugatan hukum, bila perusahaan ini diperpanjang izinnya untuk melakukan kegiatan operasi produksi bila dilakukan," tegas Susilo.

Kompas TV Dampak Aturan Ekspor ke Perusahaan Tambang

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Aturan Impor Produk Elektronik Dinilai Bisa Perkuat Industri Dalam Negeri

Whats New
Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Cara Beli Pulsa melalui myBCA

Spend Smart
Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Lima Emiten yang Akan Bayar Dividen Pekan Depan

Whats New
Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Pemerintah Dinilai Perlu Buat Formula Baru Kenaikan Tarif Cukai Rokok

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com