Dalam upaya mengelola reksa dana untuk memberikan hasil yang investasi yang baik dalam jangka panjang, manajer investasi umumnya lebih mengandalkan kenaikan harga dibandingkan deviden saham.
Kebijakan manajer investasi untuk melakukan reinvestasi atas pendapatan deviden yang diterima bisa dibaca dalam kebijakan investasi yang tercantum dalam prospektus. Dan berdasarkan pengetahuan saya, seluruh reksa dana saham di Indonesia memiliki kebijakan yang sama terkait deviden yang diterima .
Untuk itu, bagi investor reksa dana saham, fokusnya adalah pada persentase kenaikan harga atau Nilai Aktiva Bersih per Unit Penyertaan (NAB per UP) daripada reksa dana. Yang diharapkan tentu saja adalah persentase kenaikan tersebut bisa mengalahkan inflasi dan bunga deposito dalam jangka panjang.
Apabila memang ingin mendapatkan keuntungan seperti halnya deviden saham, maka bisa dibuat rencana investasi dengan melakukan profit taking setiap ada kenaikan hingga persentase tertentu seperti 3 persen atau 5 persen. Profit taking dapat dilakukan dengan cara mengalihkan keuntungan tersebut ke reksa dana pasar uang.
Bagi investor yang menginginkan reksa dana yang ada pembagian hasil secara berkala, bisa memilih reksa dana pendapatan tetap, reksa dana pasar uang atau reksa dana terproteksi yang memiliki kebijakan pembagian keuntungan. Sama seperti saham, keuntungan reksa dana yang dibagikan juga disebut dengan dividen.
Demikian artikel ini, semoga bermanfaat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.