JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Ignasius Jonan mengantisipasi kemungkinan PT Freeport Indonesia (PTFI) membawa persoalan izin pertambangan ke arbitrase internasional.
"Terkait wacana PTFI membawa persoalan ini ke arbitrase, itu adalah langkah hukum yang menjadi hak siapapun," ujar Jonan dalam keterangan yang diterima Kompas.com, Sabtu (18/2/2017).
Namun, menurut Jonan, pemerintah tetap berharap persoalan apapun tetap dapat dinegosiasikan agar hal tersebut tidak perlu terjadi. Jika pemerintah berhadapan secara hukum dengan Freeport, apapun hasilnya dapat menimbulkan relasi kemitraan yang tidak baik.
"Namun itu langkah yang jauh lebih baik daripada selalu menggunakan isu pemecatan pegawai sebagai alat menekan pemerintah," kata Jonan.
Baca juga:
25 Karyawan Senior di Tambang Freeport Dirumahkan
Freeport Indonesia Ancam Pangkas Kontraktor dan Karyawan
Jonan mengatakan, pemerintah terus berupaya maksimal untuk mendukung semua investasi di Indonesia baik investasi asing maupun investasi dalam negeri tanpa terkecuali.
Dalam hal pertambangan mineral logam, pemerinah tetap berpegang kepada UU Mineral dan Batubara No 4/2009 dengan menerbitkan Peraturan Pemerintah No 1/2017 sebagai revisi dan tindak lanjut semua peraturan yang telah terbit sebelumnya.
Dengan mengacu dan berpegang pada UU dan Peraturan Pemerintah tersebut, pemerintah juga menghormati semua isi perjanjian yang telah dibuat sebelumnya dan masih sah berlaku.
Misalnya peraturan bahwa pemegang Kontrak Karya (KK) wajib melakukan pengolahan dan pemurnian (hilirisasi) dalam jangka waktu 5 tahun sejak UU Minerba 4/2009 diundangkan (pasal 169 dan pasal 170).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.