Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Model Bisnis “Money Changer” Tak Berizin

Kompas.com - 20/02/2017, 08:39 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Anda yang berminat untuk menukarkan valuta asing sebelum bepergian ke luar negeri perlu cermat.

Sudah tentu Anda harus menukarkan uang Anda di Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) Bukan Bank (BB) atau money changer, maupun di kantor-kantor perbankan. Kegiatan bisnis ini sepenuhnya diatur dan diawasi oleh Bank Indonesia (BI).

Akan tetapi, saat ini banyak money changer di sekitar kita yang tidak mengantongi izin dari BI. Biasanya, tempat penukaran uang asing tidak berizin ini berlokasi di daerah perbatasan, daerah pariwisata, daerah pelabuhan, daerah Tenaga Kerja Indonesia (TKI), maupun di pertokoan.

Nah, seperti apa sebenarnya money changer ilegal ini?

BI telah melakukan survei terhadap money changer tidak berizin di seluruh Indonesia. Hasilnya, ditemukan sebanyak 612 tempat penukaran uang asing yang ada di Indonesia tidak mengantongi izin dari bank sentral.

Data bank sentral per Oktober 2016, sebanyak 41 persen berlokasi di Pulau Jawa, diikuti Pulau Sumatera dan Kalimantan masing-masing 31 persen dan 11 persen.

Selain itu, 14 persen KUPVA BB tidak berizin berlokasi di Bali dan Nusa Tenggara, 2 persen di Maluku dan Papua, serta 1 persen di Sulawesi.

Direktur Eksekutif Departemen Kebijakan dan Pengawasan Sistem Pembayaran BI Eni V Panggabean menjelaskan, bentuk usaha money changer tidak berizin biasanya adalah berupa usaha perorangan.

Selain itu, ada juga yang berupa toko emas, toko pakaian, maupun toko elektronik hingga perseroan terbatas (PT).

“Di Jabodetabek, 46 persen model usaha penukaran uang asing tidak berizin adalah perorangan dan 43 persen PT. Sisanya 7 persen adalah toko dan 4 persen koperasi,” kata Eni pada acara Pelatihan Wartawan Ekonomi Bank Indonesia di Bandung, Sabtu (18/2/2017).

Ada tiga model bisnis ini yang tidak berizin yang ditemukan BI. Model pertama adalah perorangan, di mana pelakunya adalah individu dan penukaran uang kertas asing maupun uang rupiah dilakukan secara tunai atau transfer.

Ini ditemukan di wilayah Pasar Baru, Kwitang, Cianjur, Jayapura, dan sebagainya.

Adapun model bisnis kedua adalah berupa kios penukaran uang. Eni menjelaskan, dalam model bisnis ini, pelaku membuka kios khusus untuk melakukan penukaran UKA dan kegiatan penukaran UKA atau rupiah dilakukan secara tunai maupun transfer.

Model bisnis seperti ini banyak ditemukan di wilayah Jawa Barat. Sementara itu, model bisnis ketiga adalah kios dengan bisnis sampingan penukaran UKA.

Dalam model bisnis ini, pelaku melakukan kegiatan penukaran UKA sebagai bisnis sampingan dari bisnis utamanya, semisal toko emas, toko elektronik, biro perjalanan, dan sebagainya.

Penukaran uang asing maupun rupiah dilakukan secara tunai atau transfer banyak ditemukan di wilayah Cianjur, Melawai dan Ratu Plaza di Jakarta Selatan, Gajah Mada di Jakarta Barat, Lhokseumawe, dan lain-lain.

Terkait penanganan pelaku usaha yang tidak berizin, Eni menyatakan BI memberi kesempatan bagi money changer tidak berizin untuk segera mengajukan izin sebelum tindakan tegas.

Bank sentral pun memberlakukan masa transisi selama enam bulan, yakni mulai 7 Oktober 2016 hingga 7 April 2017.

Money changer tidak berizin wajib memperoleh izin BI dengan mengajukan izin paling lambat 7 April 2017. Mereka juga harus menghentikan atau menutup kegiatan usaha penukaran valas tanpa izin,” jelas Eni.

Setelah masa transisi berakhir, BI akan melakukan penertiban. Langkah ini dilakukan dengan menggandeng pihak kepolisian.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Bank Muamalat Buka Lowongan Kerja hingga 31 Mei 2024, Cek Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Viral Video Youtuber Korsel Diajak Mampir ke Hotel, Ini Tanggapan Kemenhub

Whats New
Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Finaccel Digital Indonesia Berubah Nama jadi KrediFazz Digital Indonesia

Whats New
Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Dampak Fluktuasi Harga Pangan Awal 2024

Whats New
Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Mengenal 2 Fitur Utama dalam Asuransi Kendaraan

Earn Smart
Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Penggunaan Gas Domestik Didominasi Industri, Paling Banyak Industri Pupuk

Whats New
Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Libur Panjang, Angkasa Pura II Proyeksikan Penumpang Capai 1 Juta Orang

Whats New
Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Percepat Peluncuran Produk untuk Perusahaan Teknologi, XpandEast Terapkan Strategi Pengurangan Time-to-Market

Whats New
Pasar Kripto Berpotensi 'Rebound', Simak Prospek Jangka Panjangnya

Pasar Kripto Berpotensi "Rebound", Simak Prospek Jangka Panjangnya

Earn Smart
Asosiasi 'Fintech Lending' Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Whats New
Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan

Whats New
Pasar Kripto 'Sideways', Simak Tips 'Trading' untuk Pemula

Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula

Earn Smart
Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta

Whats New
Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com