Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sri Mulyani: Akibat Krisis '98, Pemerintah Masih Utang Rp 244 Triliun

Kompas.com - 13/03/2017, 19:15 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua puluh tahun pasca krisis ekonomi 1997-1998, pemerintah masih memiliki banyak kewajiban. Salah satunya yakni membayar utang akibat krisis tersebut.

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengungkapkan, total sisa utang yang masih harus ditanggung pemerintah mencapai Rp 195 triliun ditambah Rp 49 triliun. "Itu surat utangnya masih ada sampai sekarang. Masih harus kami bayar," ujar Sri Mulyani saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Senin (13/3/2017).

Menurut perempuan yang kerap disapa Ani itu, beban utang tersebut hanya sebagian dari total biaya yang ditanggung pemerintah akibat rusaknya sektor keuangan nasional pasca krisis 1997-1998.

"Saat krisis, sebagaian Anda pasti masih balita. Tapi 97-98 itu krisis ekonomi dimana biaya untuk  membenahi sektor keuangan itu mencapai 75 persen dari GDP kita," kata Sri Mulyani.

Gubernur Bank Indonesia (BI) Agus Martowardojo menilai, krisis 20 tahun silam itu harus dijadikan pelajaran berharga bagi bangsa untuk menjaga stabilitas sektor keuangan termasuk perbankan di dalamnya.

Apalagi saat ini, 71 persen ekonomi nasional masih dibiayai oleh perbankan. Bahkan kata Agus, total aset industri jasa keuangan nasional sudah mencapai Rp 16.000 triliun.

Salah satu upaya untuk menjaga sektor keuangan adalah memastikan otoritas yang mengawasinya yakni Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dipimpin oleh orang-orang yang memiliki kemampuan dan integritas tinggi.

Pada Juli 2017 nanti, masa jabatan pimpinan OJK akan selesai. Presiden Joko Widodo sudah membangun panitia seleksi untuk mencari calon pimpinan baru otoritas pengawas sektor keuangan itu.

Sejak Januari 2017, seleksi sudah dimulai. Hari ini Presiden Joko Widodo (Jokowi) sudah menerima 21 nama calon pimpinan OJK periode 2017-2022.

(Baca: Sebanyak, 21 Nama Calon Pimpinan OJK Diserahkan ke Presiden Jokowi)

Selanjutnya, Presiden akan memilih 14 nama dan akan disampaikan kepada DPR untuk uji kelayakan dan kepatutan.

Nantinya DPR hanya memilih 7 nama yang akan menduduki kursi pimpinan OJK selama 5 tahun ke depan.

(Baca: Ada UU Anti Krisis Keuangan, Peran LPS Tetap Krusial)

Kompas TV Panitia Seleksi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan akhirnya membuka calon kandidat petinggi OJK. Hingga penutupan pendapaftaran pada 2 Februari lalu, tercatat 882 orang telah mendaftar. Dari jumlah tersebut, calon yang lolos ke tahap kedua mencapai 107 orang. Kursi petinggi OJK memang sangat menggiurkan. Tidak hanya pelaku jasa keuangan yang mendaftar, tapi para akademisi hingga politisi juga turut mendaftar. Yang menarik, separuh pendaftar justru merupakan kaum muda. Kalangan profesional lembaga keuangan memang mendominasi kandidat dengan jumlah hingga 40 orang. Namun, dua kandidat dari yang merupakan politisi di dewan perwakilan juga turut lolos. Selain ketua Komisi XI DPR, dari Partai Golkar Melchias Markus Mekeng, politisi PDI-P, Andreas Eddy Susetyo juga turut meramaikan bursa calon dewan komisioner OJK. Namun, menjadi komisioner OJK tidaklah mudah. Pasalnya, lembaga ini mengawasi lembaga dengan aset hingga ribuan triliun rupiah. Lembaga ini meliputi bank, asuransi, dana pensiun, hingga para emiten di Bursa Efek Indonesia. Untuk itu, masyarakat juga diajak memberi masukan. Menjadi komisioner OJK memang tidak bisa bermodalkan niat semata. Integritas yang tinggi juga mutlak dimiliki para kandidat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com