Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Tentukan Pilihanmu
0 hari menuju
Pemilu 2024

Reforma Agraria Jangan Cuma Bagi-Bagi Lahan

Kompas.com - 16/03/2017, 17:35 WIB
Penulis Yoga Sukmana
|
EditorBambang Priyo Jatmiko

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menjanjikan akan mempercepat agenda reforma agraria. Rencananya 9 juta hektar lahan akan dilepas untuk petani.

Ketua Dewan Nasional Konsorsium Pembaruan Agraria Iwan Nurdin mengingatkan, reforma agraria tidak hanya sebatas bagi-bagi lahan. Tetapi juga pemanfaatan lahan untuk meningkatkan kesejahteraan petani.

(Baca: Reforma Agraria, Pemerintah Percepat Bagi-Bagi Lahan untuk Petani)

"Misalnya dimanfaatkan dalam unit-unit baru apakah itu lewat koperasi atau badan usaha milik petani," ujarnya kepada Kompas.com, Kamis (16/3/2017).

Pemanfaatan lahan hasil reforma agraria sangat pentung untuk mendongkrak kesejahteraan petani akibat kesenjangan kepemilikan tanah.

Saat ini, dari total 26,14 juta rumah tangga petani, sebanyak 56,12 persennya adalah petani gurem yang tidak memiliki tanah atau kepemilikan tanah hanya di bawah 0,3 hektar.

Pemerintah tutur Iwan, harus ikut mendorong pembentukan koperasi dan badan usaha pertanian. Dengan begitu para petani akan lebih mudah dalan mengakses pasar termasuk mendapatkan pendanaan.

Meski bentuk badan usaha pertanian bisa macam-macam termasuk dalam bentuk koperasi, basisnya tetap jelas yakni usaha bersama petani.

"Kami harap reforma agraria tidak berbasiskan rumah tangga pertanian yang dibagi-bagikan. Tetapi usaha pertanian berbasis rakyat," kata dia.

Awal Maret lalu, Menteri Koordinator Perekonomian Darmin Nasution menuturkan, pemerintah masih menyiapkan langkah operasional pembagian lahan itu.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Semen Baturaja Dapat Kredit Sindikasi dari 4 Bank Senilai Rp 901,425 Miliar

Whats New
Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Dukung Inklusi Keuangan Digital UMKM, OJK: Kita Akan Sediakan Alternatif Pembiayaan

Whats New
BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 April 2023, Simak Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Kasus Dugaan Korupsi, Segini Tukin Pegawai Kementerian ESDM

Whats New
Mudik Gratis BUMN Taspen dengan Bus, Ini Cara Daftarnya dan Rutenya

Mudik Gratis BUMN Taspen dengan Bus, Ini Cara Daftarnya dan Rutenya

Whats New
Kejar Profit, GoTo Masih Buka Opsi PHK Karyawan

Kejar Profit, GoTo Masih Buka Opsi PHK Karyawan

Whats New
Antisipasi Kepadatan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Diubah mulai 19 April 2023

Antisipasi Kepadatan Mudik, Cuti Bersama Lebaran Diubah mulai 19 April 2023

Whats New
Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

Sri Mulyani Beberkan Alasan Komponen Tukin dalam THR Masih 50 Persen

Whats New
Sri Mulyani Ungkap 3 Cara Perkuat Inklusi Keuangan UMKM di ASEAN

Sri Mulyani Ungkap 3 Cara Perkuat Inklusi Keuangan UMKM di ASEAN

Whats New
Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Simak Cara Menghitung Pajak Penghasilan atas Royalti

Earn Smart
Mudik Gratis Bersama Pegadaian, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

Mudik Gratis Bersama Pegadaian, Cek Cara Daftar dan Syaratnya

Whats New
Mau Mudik dari Jakarta ke Semarang? Simak Perbandingan Harga Berbagai Moda Transportasi Ini

Mau Mudik dari Jakarta ke Semarang? Simak Perbandingan Harga Berbagai Moda Transportasi Ini

Whats New
Kementan Bangun RJIT di Melawi untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Kementan Bangun RJIT di Melawi untuk Tingkatkan Produktivitas Pertanian

Whats New
Dengan AUTP, Petani Bisa Ajukan Ganti Rugi Gagal Panen Rp 6 Juta Per Hektar

Dengan AUTP, Petani Bisa Ajukan Ganti Rugi Gagal Panen Rp 6 Juta Per Hektar

Whats New
OJK Cabut Izin Usaha PT Delapan Sembilan Aset Manajemen

OJK Cabut Izin Usaha PT Delapan Sembilan Aset Manajemen

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+