Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jonan Minta KKKS Menjual dan Memasok Gas ke Pembangkit PLN

Kompas.com - 29/03/2017, 19:20 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Untuk memastikan pembangkit listrik PT PLN (Persero) mendapatkan pasokan gas, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) bakal mewajibkan kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) penghasil minyak dan gas bumi (migas) untuk menjual gasnya ke PLN.

Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, terkait hal tersebut pihaknya akan segera menerbitkan aturan yang akan menjadi payung hukum agar produsen gas segera memasok dan menjual gasnya ke PLN.

"Minggu ini sedang difinalisasi, mestinya minggu depan selesai, keputusan menteri, mewajibkan KKKS menjual gas ke PLN," kata Jonan di Jakarta, Rabu (29/3/2017).

Mantan Menteri Perhubungan ini menambahkan, dalam aturan tersebut, nantinya juga diatur mengenai harga jual gas yang dipasok untuk pembangkit listrik PLN.

Perhitungan sementara menurut Jonan adalah, 8 persen‎ dari harga minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) untuk pembangkit listrik yang berdekatan dengan sumur gas dan 11,5 persen untuk pembangkit yang jauh dari sumur gas.

"Harga kontraknya sudah diatur, 11,5 persen dari ICP untuk yang di luar," terang Jonan.

Selain menentukan besaran harga, peraturan tersebut juga akan mengatur mengenai kontrak jangka panjang pasokan gas dan letak pembangkit dengan mulut sumur. Dengan begitu, akan tercipta efisiensi sehingga harga listrik terjangkau.

"Dengan kontrak jangka panjang, ini sudah diatur mulut sumurnya dimana, plan gatenya dimana. Jangan sampai gas dari teluk Bintuni (Papua Barat) pembangkitnya di Belawan ‎(Sumatera Utara)," pungkasnya.

(Baca: Menteri Jonan Pastikan Harga BBM Subsidi Tidak Naik Hingga Juni 2017 )

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com