Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menebak Siapa yang Bayar Tebusan Rp 1 Triliun di Detik-detik Akhir "Tax Amnesty"

Kompas.com - 02/04/2017, 11:19 WIB

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah menyatakan ada konglomerat yang membayar tebusan hingga Rp 1 triliun di detik-detik terakhir pelaksanaan program pengampunan pajak atau tax amnesty.

(Baca: Detik-detik Akhir "Tax Amnesty", Satu Konglomerat Bayar Tebusan Rp 1 Triliun)

Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi mengungkapkan konglomerat tersebut menyerahkan tiga Surat Pernyataan Harta (SPH) langsung dengan nilai uang tebusan mencapai Rp 1 triliun.

"Itu baru Jakarta ya. Belum tahu yang di daerah. Di daerah kan masih ada orang-orang wajib pajak besar," kata Ken Jumat (31/3/2017).

Lantas, berapakah nilai harta yang diungkapkan dan ditebus oleh konglomerat tersebut?

Dirjen Pajak tidak menjelaskan secara rinci apakah konglomerat itu membawa masuk hartanya (repatriasi) ataukah tetap di luar negeri.

Bagaimanapun, ada perbedaan hitungan besaran tebusan antara mereka yang membawa masuk hartanya ke Indonesia dan yang tetap menyimpan harta yang dideklarasikan itu ke luar negeri.

(Baca: Ditjen Pajak: Ada Konglomerat versi Forbes yang Belum Ikut "Tax Amnesty")

Dalam aturan tax amnesty disebutkan bahwa besaran tebusan yang harus dibayar oleh wajib pajak di periode ketiga program ini adalah 5 persen dari harta yang dilaporkan jika harta tersebut dibawa ke Indonesia. Jika harta itu tetap berada di luar negeri, besaran tebusan yang harus dibayar sebesar 10 persen.

Dengan mengacu pada ketentuan tersebut, jika konglomerat itu membawa masuk hartanya ke Indonesia, maka harta yang dideklarasikan orang superkaya itu mencapai Rp 20 triliun.

Sementara itu, jika konglomerat itu tidak membawa masuk ke Indonesia, maka harta yang ditebus itu sebesar Rp 10 triliun.

Siapakah Konglomerat itu?

Ditjen Pajak juga tidak menjelaskann secara rinci mengenai siapa dan berapa total harta kekayaan dari konglomerat tersebut.

Namun mengacu pada laporan Forbes terakhir mengenai deretan orang kaya di Indonesia, konglomerat yang memiliki harta di kisaran Rp 10 triliun hingga Rp 20 triliun itu adalah mereka yang berada di peringkat 11 hingga 38.

Konglomerat itu adalah para pengusaha di berbagai sektor industri, mulai dari ritel, perkebunan, batu bara, barang-barang konsumer, properti, hingga media.

Halaman:
Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Setelah Investasi di Indonesia, Microsoft Umumkan Bakal Buka Pusat Data Baru di Thailand

Whats New
Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Emiten Persewaan Forklift SMIL Raup Penjualan Rp 97,5 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

BNI Danai Akusisi PLTB Sidrap Senilai Rp 1,76 Triliun

Whats New
Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Soroti Kinerja Sektor Furnitur, Menperin: Masih di Bawah Target

Whats New
Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Harga Jagung Turun di Sumbawa, Presiden Jokowi: Hilirisasi Jadi Kunci Stabilkan Harga

Whats New
IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

IHSG Ditutup Merosot 1,61 Persen, Rupiah Perkasa

Whats New
Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Emiten TPIA Milik Prajogo Pangestu Rugi Rp 539 Miliar pada Kuartal I 2024, Ini Sebabnya

Whats New
BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

BI Beberkan 3 Faktor Keberhasilan Indonesia Mengelola Sukuk

Whats New
Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Pertemuan Tingkat Menteri OECD Dimulai, Menko Airlangga Bertemu Sekjen Cormann

Whats New
Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Induk Usaha Blibli Cetak Pendapatan Bersih Rp 3,9 Triliun pada Kuartal I 2024

Whats New
Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Kembali ke Aturan Semula, Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi

Whats New
Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya

Work Smart
Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Harga Beras Alami Deflasi Setelah 8 Bulan Berturut-turut Inflasi

Whats New
17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

17 Bandara Internasional yang Dicabut Statusnya Hanya Layani 169 Kunjungan Turis Asing Setahun

Whats New
Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Berikan Pelatihan Keuangan untuk UMKM Lokal, PT GNI Bantu Perkuat Ekonomi di Morowali Utara

Rilis
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com