Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Muhammad Fajar Marta

Wartawan, Editor, Kolumnis 

Jokowi, Sri Mulyani, dan Pansel Komisioner OJK

Kompas.com - 03/04/2017, 07:00 WIB
Anda bisa menjadi kolumnis !
Kriteria (salah satu): akademisi, pekerja profesional atau praktisi di bidangnya, pengamat atau pemerhati isu-isu strategis, ahli/pakar di bidang tertentu, budayawan/seniman, aktivis organisasi nonpemerintah, tokoh masyarakat, pekerja di institusi pemerintah maupun swasta, mahasiswa S2 dan S3. Cara daftar baca di sini
EditorAprillia Ika

Presiden Joko Widodo telah menyampaikan 14 nama calon anggota dewan komisioner (DK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kepada DPR pada 22 Maret 2017. Empat belas nama tersebut terdiri dari masing-masing dua nama calon untuk tujuh jabatan DK OJK.

Berdasarkan Undang-undang nomor 21 tahun 2011 tentang OJK, DPR memiliki waktu selama 45 hari kerja sejak diterimanya nama-nama calon dari Presiden untuk memilih tujuh dari 14 nama tersebut.

DPR sendiri rencananya akan menggelar pemilihan anggota DK OJK pada pertengahan April 2017 atau sebelum masa reses DPR pada 28 April 2017.

Uji kepatutan dan kelayanan (fit and propert test) terhadap calon akan dilakukan oleh Komisi XI yang membidangi keuangan dan perbankan. Para calon DK OJK yang terpilih akan memimpin OJK dalam mengatur dan mengawasi industri keuangan selama periode 2017 – 2022.

Empat belas nama calon DK OJK yang akan mengikuti fit and propert test di DPR tersebut merupakan tahapan lanjutan dari proses seleksi yang dilakukan panitia seleksi pemilihan anggota DK OJK sejak Januari 2017.

Sesuai Keputusan Presiden Nomor 5/P Tahun 2017 tentang Pembentukan Pansel Pemilihan Calon Anggota Dewan Komisioner OJK Periode 2017-2022, jumlah pansel sebanyak 9 orang yang masing-masing mewakili pemerintah, Bank Indonesia (BI), akademisi, dan industri keuangan.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bertindak selaku Ketua pansel, sementara Gubernur BI Agus Martowardojo dan Menko Perekonomian Darmin Nasution sebagai anggota bersama enam tokoh lainnya.

Bertumbangan

Pada 8 Februari 2017, pansel mengumumkan hasil seleksi tahap I yang merupakan seleksi administrasi.

Ada 107 nama yang lolos seleksi tahap I. Dalam daftar tersebut, terdapat nama-nama “kuat” macam Ketua DK OJK Muliaman Hadad, Wakil Ketua DK OJK  Rahmat Waluyanto, Ketua Komisi XI DPR Melchias Mekeng, dan Dirut Bursa Efek Jakarta (BEI) Tito Sulistio.

Sebanyak 107 nama tersebut akan mengikuti seleksi tahap II yakni penilaian masukan dari masyarakat, rekam jejak, dan pembuatan makalah.

Pada 25 Februari 2017, Pansel pun mengumumkan hasil seleksi tahap II. Dari 107 nama yang diseleksi hanya 35 nama yang dinyatakan lolos.

Hasil seleksi tersebut mencengangkan banyak pihak. Sejumlah nama-nama “besar” di industri keuangan yang semula dianggap berpeluang besar menjadi pimpinan OJK, bertumbangan.

Sebut saja Tito Sulistio, Komisioner OJK Kusumaningtuti Soetiono, Melchias Mekeng, Komisioner OJK Nelson Tampubolon, Komisioner OJK Firdaus Djaelani, dan mantan Deputi Gubernur BI Hendar.

Bahkan, Muliaman yang membidani kelahiran OJK dan menata OJK dalam lima tahun pertama juga tidak lolos.

Dari tujuh komisioner OJK yang mendaftar untuk periode kedua, hanya dua komisoner yang lolos tahap II yakni Rahmat Waluyanto dan Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal Nurhaida.

Tak heran, banyak pihak menuding pansel tidak objektif karena hanya memilih “orang-orang” mereka atau “titipan” penguasa dan menilai proses pemilihan sudah direkayasa karena calon yang akan lolos sudah di-plot dari awal.

Terhadap semua tudingan tersebut, Ketua Pansel Sri Mulyani menjelaskan bahwa dalam seleksi tahap II, pansel OJK mengumpulkan rekam jejak dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK), Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak, Mahkamah Agung (MA), serta laporan dari industri jasa keuangan dan masyarakat.

Tanpa kompromi calon akan dicoret jika terlibat dalam kasus hukum yang sudah inkrah, tidak lolos fit and proper test OJK dan BI, rekam jejak pembiaran korupsi, maupun persoalan Surat Pernyataan Harta (SPH) dan LHKPN.

Menurut Sri Mulyani, pihaknya sangat mementingkan integritas calon. Meskipun kapasitas dan pengalaman calon sangat mumpuni, tetap tidak akan lolos jika ada persoalan integritas sekecil apapun. Nah, dalam penilaian rekam jejak inilah, nama-nama “besar” banyak yang bertumbangan.

Di tengah kritikan banyak pihak tersebut, pansel tetap melanjutkan kerjanya dengan menggelar seleksi tahap III yang meliputi assessment center dan pemeriksaan kesehatan.

Dalam seleksi ini, 5 orang tidak lolos sehingga yang akan mengikuti seleksi tahap IV berjumlah 30 orang. Seleksi tahap IV merupakan seleksi akhir dari pansel yang berupa wawancara.

Setelah seleksi ini, pansel hanya perlu mengantongi 21 nama dengan rincian 3 nama untuk masing-masing jabatan dalam anggota DK OJK untuk kemudian diserahkan ke presiden. Dengan demikian, pansel harus mencoret 9 nama dari 30 calon yang lolos seleksi tahap 3.

Skor penilaian

Pada 13 Maret 2017, pansel pun mengumumkan 21 nama yang diserahkan ke presiden. Pansel menunjukkan transparasinya dengan langsung membagi 21 nama tersebut dalam tujuh jabatan sehingga masing-masing jabatan berisi 3 calon.

Tak hanya itu, pansel juga mengurutkan calon dalam tiap jabatan berdasarkan skor penilaian. Calon yang mendapat skor paling tinggi ditempatkan pada urutan pertama.

KOMPAS.com/FRANS SARTONO dan Dok Mandiri Calon Ketua OJK Sigit Pramono dan Wimboh Santoso

Pada jabatan calon ketua misalnya, Mantan Ketua Perbanas Sigit Pramono berada pada urutan pertama, Komut Bank Mandiri Wimboh Santoso urutan kedua, dan Ketua Ikatan Bankir Indonesia Zulkifli Zaini ketiga. Ini berarti, dari tiga calon itu, Sigit memiliki skor tertinggi dalam keseluruhan seleksi yang dilakukan pansel.

Dengan cara ini, pansel seolah ingin menunjukkan ke publik, berdasarkan proses seleksi yang objektif, siapa saja calon terbaik yang seharusnya menjadi pimpinan OJK. Tentu saja, calon-calon terbaik itu adalah yang berada di urutan pertama.

Berdasarkan UU 21/2011 tentang OJK, presiden memilih dua dari tiga calon pada masing-masing jabatan yang disampaikan pansel DK OJK.

Meskipun pertimbangan presiden berbeda dengan pertimbangan pansel dalam memilih calon, masyarakat tentu menganggap pilihan pansel adalah yang paling objektif. Sebab, seleksi pansel sangat lengkap, detil, dan komprehensif.

Sementara presiden dinilai hanya mempertimbangkan sisi politik dan sisi-sisi lain yang terkait dengan kekuasaan.

Nah dalam konteks inilah, pilihan presiden menjadi terbatas. Jika presiden mencoret calon dengan nomor urut satu, tentu saja masyarakat akan menilai presiden tidak objektif karena mencoret calon dengan skor penilaian tertinggi.

Artinya, jika ingin dinilai tetap objektif dan tidak terlalu politis, maka presiden mau tidak mau harus mencoret calon nomor urut tiga atau calon dengan skor terendah pada masing-masing jabatan.

Dan ternyata, itulah yang dilakukan Presiden Jokowi. Jokowi mencoret seluruh calon dengan nomor urut tiga. Ini berarti Presiden Jokowi secara tidak langsung mengikuti kehendak pansel untuk memilih calon-calon terbaik berdasarkan penilaian pansel.

Namun Presiden Jokowi tak sepenuhnya mengikuti kehendak pansel. Saat mengirimkan 14 nama ke DPR, Jokowi mengubah peringkat calon pada jabatan ketua dan wakil ketua.

Pada jabatan ketua, Presiden Jokowi menempatkan Wimboh Santoso pada nomor urut satu dan Sigit Pramono pada nomor urut dua. Ini menunjukkan, dengan pertimbangannya sendiri, Jokowi lebih menghendaki Wimboh terpilih sebagai Ketua OJK.

KOMPAS.com/M FAJAR MARTA Calon DK OJK

Pada jabatan wakil ketua, Presiden Jokowi juga mengubah urutan dengan mantan Wakil Kepala PPATK Agus Santoso berada pada urutan pertama dan Dirut PT Pegadaian Riswinandi pada urutan kedua.

Nah, bagaimana nanti pemilihan oleh DPR? Apakah Komisi XI akan mengikuti kehendak pansel atau tidak?

Berdasarkan UU OJK, DPR harus memilih satu dari dua calon untuk jabatan ketua. Namun, untuk jabatan lainnya, tidak disebutkan bahwa DPR harus memilih satu dari dua calon yang disampaikan presiden. UU hanya mengatur bahwa DPR memilih calon anggota DK sesuai jumlah yang dibutuhkan.

Jadi bisa saja, calon pada jabatan tertentu terpilih untuk jabatan yang lain. Apalagi, DPR merupakan lembaga politis, yang akan bertindak sesuai kepentingan politis.

Namun, masyarakat tentu  berharap tak ada politik dagang sapi atau money politics dalam fit and proper test nanti. Apapun pilihan DPR, masyarakat berharap pimpinan OJK ke depan adalah figur-figur yang berintegritas dan profesional sehingga bisa membawa industri keuangan Indonesia ke level yang lebih baik.

Kompas TV Panitia Seleksi Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan akhirnya membuka calon kandidat petinggi OJK. Hingga penutupan pendapaftaran pada 2 Februari lalu, tercatat 882 orang telah mendaftar. Dari jumlah tersebut, calon yang lolos ke tahap kedua mencapai 107 orang. Kursi petinggi OJK memang sangat menggiurkan. Tidak hanya pelaku jasa keuangan yang mendaftar, tapi para akademisi hingga politisi juga turut mendaftar. Yang menarik, separuh pendaftar justru merupakan kaum muda. Kalangan profesional lembaga keuangan memang mendominasi kandidat dengan jumlah hingga 40 orang. Namun, dua kandidat dari yang merupakan politisi di dewan perwakilan juga turut lolos. Selain ketua Komisi XI DPR, dari Partai Golkar Melchias Markus Mekeng, politisi PDI-P, Andreas Eddy Susetyo juga turut meramaikan bursa calon dewan komisioner OJK. Namun, menjadi komisioner OJK tidaklah mudah. Pasalnya, lembaga ini mengawasi lembaga dengan aset hingga ribuan triliun rupiah. Lembaga ini meliputi bank, asuransi, dana pensiun, hingga para emiten di Bursa Efek Indonesia. Untuk itu, masyarakat juga diajak memberi masukan. Menjadi komisioner OJK memang tidak bisa bermodalkan niat semata. Integritas yang tinggi juga mutlak dimiliki para kandidat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com