WASHINGTON, KOMPAS.com - Presiden AS Donald Trump pada akhir Maret 2017 lalu menandatangani executive order alias perintah eksekutif terkait identifikasi negara-negara yang dipandang AS melakukan kecurangan perdagangan dengan negara itu. Kabarnya, Indonesia masuk dalam radar AS.
Mengutip NBC News, Kamis (6/4/2017), Menteri Perdagangan Wilbur Ross menyatakan, perintah eksekutif tersebut menyerukan penerbitan laporan besar oleh Departemen Perdagangan dan Perwakilan Perdagangan AS untuk mengidentifikasi kecurangan perdagangan yang berkontribusi pada defisit perdagangan AS.
Ini adalah pertama kalinya pemerintah federal melakukan analisis terhadap apa yang dipandang sebagai praktik tak adil atas perdagangan antar negara dan produk per produk. Laporan ini akan diselesaikan dalam waktu 90 hari.
"Ketika laporan ini selesai dalam 90 hari, maka akan digunakan sebagai dasar pengambilan keputusan oleh pemerintah," jelas Ross.
Ross menyatakan dirinya tak melihat ada alasan bagi negara lain untuk mewaspadai perintah eksekutif ini. Namun, jelas terlihat bahwa negara yang dimaksud Rpss sebagai kontributor utama defisit perdagangan AS adalah China.
Beberapa negara yang dikabarkan bakal dipantau oleh AS menurut Ross adalah Jepang, Jerman, Meksiko, dan Irlandia. Negara lainnya adalah Vietnam, Italia, Korea Selatan, Malaysia, dan India. Selain itu, ada pula Thailand, Perancis, Swiss, Taiwan, Indonesia, dan Kanada.
Namun demikian, imbuh Ross, bukan berarti negara-negara tersebut langsung dicap sebagai tukang curang dalam perdagangan.
(Baca: Menurut BI, Indonesia Tak Pantas Dianggap Curang oleh AS)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.