Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Liberalisasi Ekonomi, Menggerus Kedaulatan dan Memperlebar Ketimpangan

Kompas.com - 10/04/2017, 20:23 WIB

Jadi sampai kapanpun liberalisasi sektor migas dan ekonomi lainnya akan tetap terjadi jika mengacu pada UUD 1945 hasil amandemen (UUD 2002). Maka jalan keluar satu-satunya untuk mengembalikan keadilan dan fokus pada kesejahteraan rakyat adalah mengembalikan UUD 1945 yang asli.

Kembali Ke Jati Diri Bangsa

Nyatalah bahwa aturan UUD pasca amandemen tidak sesuai dengan cita-cita perjuangan Indonesia yang ingin menciptakan terlaksananya dasar-dasar peri-kemanusiaan dan keadilan sosial.

Seperti yang Bung Hatta katakan bahwa Demokrasi Politik saja tidak dapat melaksanakan persamaan dan persaudaraan. Di sebelah demokrasi politik harus pula berlaku demokrasi ekonomi.

UUD 1945 di samping mengatur demokrasi politik juga mengatur demokrasi ekonomi. Manusia Indonesia tidak hanya mempunyai aspirasi politik yang ingin diwujudkan dalam sistem pemerintahan. Ia juga ingin aspirasi ekonominya atau aspirasi kesejahteraannya terjamin dalam sistem pemerintahan yang dijalankan.

Ia ingin agar seluruh bangsa dan masyarakat mencapai hidup yang sejahtera dan berkeadilan. Wujud demokrasi ekonomi setidaknya bahwa mayoritas bangsa atau 90 persen jumlah penduduk atau lebih adalah golongan menengah.

Golongan menengah itu menguasai 75-80 persen kekayaan nasional. Ada rakyat yang menjadi kaya karena kecakapan dan kecerdasan berusaha melebihi yang lain. Akan tetapi golongan kaya ini tidak akan lebih dari 5 persen jumlah penduduk dan hanya menguasai 15-20 persen kekayaan nasional.

Demikian pula pasti ada saja rakyat yang tergolong miskin, tetapi itu tidak lebih dari 5 persen jumlah penduduk dengan sekitar 5 persen kekayaan nasional.

Tidak seperti saat ini, dengan 1 persen penduduk menguasai 50 persen kekayaan nasional. Dampaknya, ketimpangan kesejahteraan sangat tinggi, yang tercermin dari angka Gini Ratio yang mencapai 0,39.

Kalau kita ingin mengurangi kesenjangan, jalannya sudah disediakan oleh para pendiri bangsa, terutama Bung Hatta yang mengedepankan sistem Koperasi.

Dok pribadi Dwi Gema Kumara
Penulis adalah Bendahara Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) Cabang Kota Depok dan juga aktif sebagai Pembina Klub Diskusi Sutasoma Universitas Indonesia

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

PT PELNI Buka Lowongan Kerja hingga 16 Mei 2024, Usia 58 Tahun Bisa Daftar

Work Smart
Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Bapanas Siapkan Revisi Perpres Bantuan Pangan untuk Atasi Kemiskinan Esktrem

Whats New
Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com