Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mampukah PLN Menuntaskan Mega Proyek Pembangkit 35.000 Megawatt?

Kompas.com - 18/04/2017, 21:30 WIB
Iwan Supriyatna

Penulis

Direktur Utama PLN, Sofyan Basir berharap, perjanjian ini menjadi suatu hal yang positif bagi PLN dan perbankan tanah air, mengingat potensi bisnis PLN yang sangat besar, terutama untuk lima tahun ke depan.

"Pada kesempatan ini, kembali kita membuktikan kesolidan kita sebagai komponen bangsa, dalam memberikan bukti nyata untuk kemajuan dan meningkatkan kualitas hidup bangsa Indonesia," ujar Sofyan.

Melihat ketertarikan dan keseriusan perbankan maupun lembaga keuangan yang memutuskan untuk memberikan investasi ke PLN, pemerintah pun semakin serius mendorong peningkatan infrastruktur kelistrikan di Tanah Air.

Hal ini dilakukan dengan menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 4 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan, yang baru saja diteken pada akhir Januari 2016.

Presiden Joko Widodo yang kala itu meresmikan secara langsung Program 35.000 MW di Bantul, Jawa Tengah. Sejak pencanangan, PLN langsung mengebut pengerjaan program peningkatan elektrifikasi dengan jaringan transmisi sepanjang 46.000 kms (kilometer sirkit) dengan tepat waktu.

Harapan seluruh elemen masyarakat sangat tinggi terhadap Perpres nomor 4 Tahun 2016 karena dapat membantu proses percepatan pembangunan ketenagalistrikan demi memenuhi kebutuhan tenaga listrik rakyat secara adil dan merata, serta untuk mendorong pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Proyek 35.000 MW Dikawal Aparat Penegak Hukum

Agar seluruh stakeholders yang terlibat, mulai dari pemerintah, masyarakat, serta para investor dapat mengetahui dan mengimplementasikan Perpres ini, sehingga Proyek 35.000 MW dapat bergerak tanpa hambatan.

Untuk itu, PLN bersama Kejaksaan Tinggi dan Kejaksaan Negeri kembali menyelenggarakan sosialisasi Tim Pengawalan dan Pengamanan Pemerintahan dan Pembangunan (TP4P) melalui keputusan Jaksa Agung RI Nomor KEP-152/A/JA/10/2015 tanggal 1 Oktober 2015.

Kehadiran TP4P Kejaksaan Agung diharapkan dapat mengawal, memberikan penerangan dan penyuluhan hukum, menjadi mitra untuk berdiskusi, serta memberikan pendampingan hukum, bahkan mengendorse dokumen dalam setiap tahapan program pembangunan dari awal sampai akhir.

Sebagai tindak lanjut terbentuknya TP4P Kejaksaan Agung RI, PLN pun membentuk tim imbangan pengawalan dan pengamanan PLN dan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan atau TP4IK melalui surat keputusan Direksi PLN bernomor 0219.K/DIR/2015.

Dukungan besar pemerintah terhadap program 35.000 MW juga diwujudkan dengan telah ditandatanganinya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 3 Tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional dan Perpres nomor 4 tahun 2016 tentang percepatan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan oleh Presiden Joko Widodo.

Dengan adanya Perpres tersebut, diharapkan Gubernur atau Bupati Walikota selaku penanggung jawab proyek strategis nasional di daerah memberikan perizinan dan non perizinan yang diperlukan untuk memulai pelaksanaan proyek tersebut sesuai kewenangannya, antara lain penetapan lokasi, izin lingkungan dan izin mendirikan bangunan.

Selain itu, Presiden juga telah menerbitkan instruksi Presiden nomor 1 tahun 2016 tentang percepatan pelaksanaan proyek strategis nasional, salah satunya Presiden menginstruksikan, agar para stakeholder mendahulukan proses administrasi pemerintahan dalam melakukan pemeriksaan dan penyelesaian atas laporan penyalahgunaan wewenang dalam pelaksanaan proyek strategis nasional.

Upaya bersama ini diharapkan dapat mempercepat proses pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan untuk mencapai target rasio elektrifikasi sebesar 97,4 persen sesuai Rencana Usaha Penyediaan Tenaga Listrik atau RUPTL periode 2015 hingga 2024.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Banjir Landa Konawe Utara, 150 Lahan Pertanian Gagal Panen

Whats New
Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Amankan 4 Penumpang, Petugas Bandara Juwata Gagalkan Penyelundupan 4.047 Gram Sabu

Whats New
478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

478.761 Kendaraan Tinggalkan Jabotabek pada Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus

Whats New
Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Pengertian Dividen Interim dan Bedanya dengan Dividen Final

Earn Smart
Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Pajak Dividen: Tarif, Perhitungan, dan Contohnya

Earn Smart
Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Jalan Tol Akses IKN Ditargetkan Beroperasi Fungsional Pada Agustus 2024

Whats New
Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Cara Menghitung Dividen Saham bagi Investor Pemula Anti-Bingung

Earn Smart
Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Sepanjang 2023, AirAsia Indonesia Kantongi Pendapatan Rp 6,62 Triliun

Whats New
Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema 'Part Manufacturer Approval'

Menyehatkan Pesawat di Indonesia dengan Skema "Part Manufacturer Approval"

Whats New
Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Libur Panjang, Tiket Whoosh Bisa untuk Masuk Gratis dan Diskon 12 Wahana di Bandung

Whats New
Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Memahami Dividen: Pengertian, Sistem Pembagian, Pajak, dan Hitungannya

Earn Smart
Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Limbah Domestik Dikelola Jadi Kompos, Solusi Kurangi Sampah di Kutai Timur

Whats New
Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com