Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembentukan Lembaga Penjaminan Polis Asuransi Butuh Payung Hukum

Kompas.com - 22/04/2017, 12:00 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kepala Eksekutif Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) Fauzi Ichsan mengungkapkan, pembentukan lembaga penjamin polis asuransi tidak diatur dalam Undang-Undang LPS.

"Itu tidak dicakup dalam Undang-Undang (UU) LPS, UU LPS hanya mencakup penjaminan simpanan bank," ujar Fauzi di Jakarta.

Menurutnya, pembentukan lembaga penjamin polis asuransi bisa saja dilakukan sepanjang ada perubahan dalam UU LPS.

"Kalau misalnya peran LPS mau dikembangkan otomatis UU harus diubah, kami di LPS mengacu pada UU yang ada," tegasnya.

Fauzi menjelaskan, jika melihat UU LPS, dan Undang-undang Nomor 9 Tahun 2016 tentang Pencegahan dan Penanganan Krisis Sistem Keuangan, yang dijamin adalah simpanan di perbankan.

Fauzi juga mengatakan, pembentukan lembaga penjamin polis asuransi harus dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).

"Mungkin saja tetapi tentunya harus dibahas pemerintah dan DPR, karena harus ada payung hukumnya UU," pungkasnya.

Sebelumnya, Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mendesak pembentukan lembaga yang menjamin polis asuransi seperti halnya Lembaga Penjaminan Simpanan (LPS) di industri perbankan.

Pembentukan lembaga penjaminan polis asuransi diperlukan, apabila perusahaan asuransi bangkrut, penjaminan risiko nasabah tetap bisa dilakukan.

Pembentukan lembaga penjaminan polis dinilai krusial dengan melihat kasus yang dialami oleh Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera yang tengah menghadapi kesulitan pembayaran klaim asuransi sepanjang tahun 2017 yang diperkirakan mencapai Rp 5 triliun. 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Great Eastern Life Indonesia Cetak Laba Bersih Rp 208 Miliar Sepanjang 2023

Whats New
Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Laba Emiten BRPT Milik Prajogo Pangestu Merosot, Ini Penyebabnya

Whats New
Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Tak Perlu ke Dukcapil, Ini Cara Cetak Kartu Keluarga secara Online

Earn Smart
Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Laba Bank Tumbuh Terbatas, Pengamat: Pengaruh Kondisi Ekonomi Secara Umum

Whats New
Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Jumlah Kunjungan Warga RI ke Singapura Meningkat Gara-gara Konser Taylor Swift

Whats New
Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Pasca Halving Bitcoin, Apa yang Harus Dicermati Investor?

Earn Smart
KJRI Cape Town Gelar 'Business Matching' Pengusaha RI dan Afrika Selatan

KJRI Cape Town Gelar "Business Matching" Pengusaha RI dan Afrika Selatan

Whats New
Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Baru 4 Bulan, Sudah 11 Bank Perekonomian Rakyat yang Tumbang

Whats New
Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Maskapai Akui Tak Terdampak Pengurangan Bandara Internasional

Whats New
Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Bank BTPN Raup Laba Bersih Rp 544 Miliar per Maret 2024

Whats New
Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Melalui Aplikasi Livin' Merchant, Bank Mandiri Perluas Jangkauan Nasabah UMKM

Whats New
Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Hari Tuna Sedunia, KKP Perluas Jangkauan Pasar Tuna Indonesia

Whats New
Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Terima Peta Jalan Aksesi Keanggotaan OECD, Indonesia Siap Tingkatkan Kolaborasi dan Partisipasi Aktif dalam Tatanan Dunia

Whats New
Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Pasarkan Produk Pangan dan Furnitur, Kemenperin Gandeng Pengusaha Ritel

Whats New
Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

Punya Manfaat Ganda, Ini Cara Unit Link Menunjang Masa Depan Gen Z

BrandzView
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com