Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Cantrang, Susi Minta Pengusaha Besar Stop Adu Domba

Kompas.com - 28/04/2017, 16:31 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti meminta para pengusaha besar untuk berhenti mengadu domba dan melobi pemerintah soal kebijakan pelarangan penggunaan alat tangkap cantrang.

“Pada para pengusaha besar tolong stop untuk mengadu domba, lobi kanan kiri," ujarnya dalam keterangan resmi, Jakarta, Jumat (28/4/2017).

Ia menilai, ramainya isu cantrang beberapa hari terakhir ini disebabkan adu domba dan lobi-lobi yang dilakukan pengusaha perikanan besar.

Hal itu dinilai demi keuntungan pribadi para pengusaha itu sendiri. Padahal kata Susi, kebijakan pelarangan cantrang bertujuan untuk mengembalikan laut sebagai masa depan bangsa.

Ketersediaan sumberdaya perikanan harus dijaga dengan berhenti menggunakan alat tangkap yang tidak ramah lingkungan salah satunya cantrang.

Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Kementerian Kelautan dan Perikanan Sjarief Widjaja mengatakan, cantrang umumnya digunakan oleh kapal-kapal besar di atas 30 gross ton.

Bahkan, sebagian kapal cantrang melakukan manipulasi ukuran kapal penangkapan ikan yang tidak sesuai dengan Surat Izin Kapal Penangkapan Ikan (SIKPI) atau mark down besar-besaran.

“Banyak kita temui, kapal cantrang katanya 20 GT, pas diukur ternyata 80 GT. Dibuat di bawah 30 GT untuk menghindari pajak,” ungkap Sjarief.

Pada 2015 tercatat ada sebanyak 5.781 unit cantrang di seluruh Indonesia. Pemerintah lantas memberikan alat tangkap yang lebih ramah lingkungan sebanyak 1.529 unit.

Kementerian Kelautan dan Perikanan memastikan pembagian alat tangkap pengganti cantrang akan terus dilakukannya pemerintah.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com