Otomatis ikan-ikan kecil ikut terjaring. Atas berbagai fakta itu, pemerintah menilai pengunaan cantrang sudah berevolusi menjadi layaknya alat tangkap trawl.
"Kalau dikatakan tidak merusak itu riil cantrang. Padahal sekarang cantrang sudah dimodifikasi," ucap Direktur Jenderal Perikanan Tangkap Sjarief Widjaja.
Sementara itu, Dosen Fakultas Ilmu Perikanan dan Kelautan Institut Pertanian Bogor (IPB) Nimmi Zulbainarni menilai, pemerintah tidak perlu melarang penuh pengunaan cantrang, cukup melakukan pembatasan dan pengawasan.
"Kalau pun (cantrang) diperbolehkan, harus ada pengendalian pemanfaatan lewat pembatasan jumlahnya dan wilayahnya di mana," kata Nimmi.
"Untuk kapal ukuran kecil dan besar itu ditentukan wilayah penangkapan ikannya yang tepat sehingga tidak terjadi konflik dan degradasi lingkungan," sambung ia.
Hingga kini, perdebatan soal cantrang masih terjadi. Meski begitu, hal penting yang harus di dorong adalah percepatan pembagian alat tangkap pengganti cantrang.
Sebab menurut Kepala Staf Kepresidenan Teten Masduki pembagian alat tangkap itu masih di bawah 10 persen. Akhirnya Presiden memutuskan untuk memperpanjang waktu transisi pelarangan cantrang hingga Desember 2017.
(Baca: Ini Solusi Susi untuk Para Nelayan Cantrang)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.