Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kebijakan Kemasan Polos Rokok Rugikan Industri Tembakau Indonesia

Kompas.com - 15/05/2017, 20:56 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com – Aliansi Masyarakat Tembakau Indonesia (AMTI) menilai penerapan kebijakan kemasan polos rokok dapat mengakibatkan efek domino bagi industri tembakau nasional.

Dengan itu AMTI memberikan dukungan penuh agar pemerintah Indonesia terus memperjuangkan sengketa dagang terhadap kebijakan kemasan polos rokok (plain packaging) di Organisasi Perdagangan Dunia (WTO).

Ketua Umum AMTI Budidoyo, mengatakan, kebijakan kemasan polos rokok akan langsung berdampak buruk pada penghasilan enam juta orang tenaga kerja yang menggantungkan penghidupannya pada industri ini.

Kebijakan kemasan polos rokok akan menjadi ancaman bagi industri tembakau di Indonesia,” ujar Budidoyo melalui keterangan resmi, Senin (15/5/2017).

Dia mengatakan, penerapan kemasan polos rokok akan menstimulasi pertumbuhan jumlah rokok ilegal yang merugikan negara karena tidak membayar cukai dan konsumen karena mendapatkan rokok palsu.

"Sebagai contoh di Australia, tingkat peredaran rokok ilegal di negara tersebut naik dari 11,5 persen di tahun 2012 menjadi 14 persen di tahun 2015," ungkapnya.

AMTI percaya bahwa tuntutan pemerintah Indonesia bersama Honduras, Republik Dominika, dan Kuba di WTO adalah langkah yang tepat untuk melindungi industri hasil tembakau.

Dia menegaskan, kebijakan kemasan polos rokok bukan merupakan solusi pengendalian tembakau yang ideal dan sangat eksesif dan tidak terbukti efektif.

“Kami melihat secara jelas dampak sistemik yang ditimbulkan oleh kebijakan kemasan polos rokok yang berawal dari Australia. Di masa mendatang tidak menutup kemungkinan peraturan yang sangat ekstrim tersebut diterapkan di negara-negara tujuan ekspor rokok kretek yang diproduksi di Indonesia,” tambah Budidoyo.

Menurutnya, AMTI akan terus mendukung pemerintah Indonesia bahwa sektor pertembakauan dalam negeri merupakan salah satu komponen penting dalam perekonomian Indonesia.

“Tidak hanya dalam bidang penerimaan cukai dan penyerapan tenaga kerja, namun juga dalam bidang ekspor ke mancanegara,” tukas Budidoyo.

Seperti diketahui, kebijakan kemasan polos rokok mengatur secara rinci penampilan kemasan untuk produksi tembakau, dari segi ukuran, bentuk, fitur fisik dan warna.

Para produsen produk tembakau tidak diperbolehkan untuk menampilkan merek, logo, simbol, maupun fitur desain lainnya pada kemasan, termasuk merek dagang.

Satu-satunya pengecualian adalah untuk penulisan nama merek dan varian, meskipun harus disajikan dalam bentuk khusus yang seragam. Dampak dari kebijakan tersebut disinyalir akan menghilangkan daya saing dan mematikan ekspor produk tembakau Indonesia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 11 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Sabtu 11 Mei 2024

Spend Smart
Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Harga Bahan Pokok Sabtu 11 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni

Whats New
Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Pembinaan Berkelanjutan Sampoerna Diapresiasi Stafsus Presiden dan Kemenkop UKM

Whats New
Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Sanksi Menanti Pejabat Kemenhub yang Viral Usai Ajak Youtuber Korea Mampir ke Hotel

Whats New
[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

[POPULER MONEY] Buntut Ajak Youtuber Korsel ke Hotel, Pejabat Kemenhub Dibebastugaskan | Intip Tawaran 250 Merek Waralaba di Pameran Franchise Kemayoran

Whats New
Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Cukupkah Ekonomi Tumbuh 5,11 Persen?

Whats New
3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

3 Cara Blokir Kartu ATM BRI, Bisa lewat HP

Whats New
Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Singapore Airlines Group Pesan 1.000 Ton Bahan Bakar Berkelanjutan dari Neste

Whats New
10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

10 Cara Bayar Iuran BPJS Kesehatan lewat HP Antiribet

Spend Smart
Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Cara Transfer Pulsa Telkomsel dan Biayanya

Spend Smart
Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Pertamina Tegaskan Tetap Salurkan Pertalite kepada Masyarakat

Whats New
Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Jumlah Kantor Cabang Bank Menyusut pada Awal 2024

Whats New
Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Viral Video Pejabat Kemenhub Ajak Youtuber Korea ke Hotel, Menhub Minta Kasus Diusut

Whats New
Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Pengertian Ilmu Ekonomi Menurut Para Ahli dan Pembagiannya

Earn Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com