Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pekerja Mau Ajukan Kredit Rumah DP 1 Persen ? Ini Caranya

Kompas.com - 16/05/2017, 19:45 WIB
Pramdia Arhando Julianto

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Guna mempermudah para pekerja yang ingin memiliki rumah dengan skema Kredit Pemilikan Rumah (KPR), Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan menawarkan fasilitas kredit KPR rumah dengan down paymet (DP) 1 persen.

(Baca: Peserta BPJS Ketenagakerjaan Bisa Dapat KPR dengan DP 1 Persen)

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto menjelaskan, pada tahap pertama peserta atau pekerja terlebih dahulu menentukan secara pribadi rumah yang akan dibeli.

Setelah memilih, kemudian para pekerja yang ingin mengajukan KPR tersebut bisa langsung mengajukan permohonan kredit kepada Bank BTN.

"Pengajuannya tinggal datang ke Bank BTN untuk mengajukan kredit, kemudian melampirkan kartu kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan," jelas Agus saat berbincang dengan Kompas.com di Kantor BPJS Kesehatan, Cempaka Putih, Jakarya, Selasa (16/5/2017).

Agus menuturkan, tahap selanjutnya jika pekerja telah mengajukan kredit kepada perbankan, maka akan melewati proses Bank Indonesia checking guna melihat track record keuangan dari peserta BPJS Ketenagakerjaan.

"Kemudian pihak bank akan melakukan evaluasi kredit, kalau layak kredit baru akan dikonfirmasi kepada kami," jelasnya.

Adapun fasilitas pembiayaan perumahan tersebut sebagai manfaat layanan tambahan (MLT) yang diatur dalam Peraturan Menteri Tenaga Kerja Nomor 35 Tahun 2016. 

Agus menerangkan, fasilitas tersebut sudah dapat diakses oleh perkerja yang ingin memiliki rumah dengan skema KPR dan bunga rendah.

"Itu sudah mulai, kami sudah kerja sama dengan Bank BTN dan bank pemerintah lainnya, untuk memberikan kredit kepada pekerja," jelas Agus.

(Baca: Kemenkeu: DP Rumah 1 Persen Realistis)

Agus menambahkan, program pembiayaan perumahan diberikan dalam dua kategori yakni penghasilan rendah atau yang dikenal Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) dan Non MBR.

"Ada dua kredit, untuk rumah subsidi MBR uang mukanya satu persen, dengan harga rumah setiap provinsi berbeda-beda, dan non subsidi uang mukanya lima persen dengan harga rumah maksimal Rp 500 juta," ungkapnya.

(Baca: Ini Syarat Ajukan KPR DP 1 Persen di BPJS Ketenagakerjaan)

Sementara itu, persyaratan bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk dapat menikmati fasilitas MLT adalah sebagai berikut:

Halaman:


Terkini Lainnya

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Catat, 7 Strategi Punya Rumah untuk Milenial dan Gen Z

Earn Smart
Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Simak 8 Tips Menabung untuk Beli Rumah

Earn Smart
Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Melalui Transportasi Laut, Kemenhub Berupaya Wujudkan Konektivitas di Indonesia Timur

Whats New
Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Status 17 Bandara Internasional Dihapus, INACA Ungkap Sederet Manfaatnya untuk Penerbangan Nasional

Whats New
1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

1 Lot Berapa Lembar Saham? Ini Perhitungan Mudahnya

Spend Smart
Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Jumlah Bandara Internasional Dipangkas, InJourney Airports: Banyak yang Tidak Efisien

Whats New
Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Usai Gempa Garut, Pertamina Pastikan SPBU hingga Pangkalan Elpiji di Jabar Aman

Whats New
Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Kemenkop-UKM Tegaskan Tidak Melarang Warung Madura Beroperasi 24 Jam

Whats New
BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

BTN Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Simak Kualifikasinya

Work Smart
Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Ada Gempa Garut, Kereta Cepat Whoosh Tetap Beroperasi Normal

Whats New
Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Akhirnya, Bea Cukai Bebaskan Bea Masuk Alat Belajar SLB yang Tertahan Sejak 2022

Whats New
Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Sri Mulyani Minta Ditjen Bea Cukai Perbaiki Layanan Usai 3 Keluhan Terkait Pelayanan Viral di Medsos

Whats New
Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Menuju Indonesia Emas 2045, Pelaku Usaha Butuh Solusi Manajemen SDM yang Terdigitalisasi

Whats New
Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Jadi Sorotan, Ini 3 Keluhan Warganet soal Bea Cukai yang Viral Pekan Ini

Whats New
Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Perhitungan Lengkap Versi Bea Cukai soal Tagihan Rp 31 Juta ke Pembeli Sepatu Seharga Rp 10 Juta

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com