Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Dampak Jika Defisit Transaksi Berjalan Terlalu Besar

Kompas.com - 19/05/2017, 20:20 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

AKARTA, KOMPAS.com - Defisit transaksi berjalan atau current account deficit (CAD) Indonesia pada kuartal I 2017 mencapai 2,4 miliar dollar AS atau 1 persen dari produk domestik bruto (PDB). Angka ini naik dibandingkan 2,1 miliar dollar AS atau 0,9 persen dari PDB pada kuartal IV 2016.

Meskipun demikian, angka tersebut masih lebih rendah dibandingkan defisit pada kuartal I 2016 yang mencapai 4,7 miliar dollar AS atau 2,1 persen dari PDB.

Sebenarnya, apakah CAD dan pengaruhnya? Transaksi berjalan memuat transaksi barang, jasa, pendapatan primer, dan pendapatan sekunder. Sedangkan transaksi finansial berisi investasi langsung, investasi portofolio, investasi lainnya.

Jika transaksi berjalan mengalami defisit terlalu tinggi maka dibutuhkan adalah transaksi finansial yang tinggi. Jika tidak mencukupi maka simpanan yang ada di cadangan devisa akan terpakai. Dengan kondisi itu berarti rupiah akan mengalami tekanan karena kebutuhan dollar AS yang meningkat.

"Dampaknya adalah permintaan dollar AS yang tinggi sehingga rupiahnya mengalami tekanan. Kalau rupiah tertekan maka defisitnya harus dijaga. Current Account Deficit yang sehat itu antara dua hingga 2,5 persen dari PDB," kata Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara di Jakarta, Jumat (19/5/2017).

Pada kesempatan yang sama, Deputi Direktur Departemen Statistik BI Tutuk S Cahyono menjelaskan, Neraca Pembayaran Indonesia (NPI) merupakan statistik yang merangkum transaksi ekonomi antara penduduk dengan bukan penduduk dalam periode waktu tertentu.

"Terdiri dari transaksi berjalan, transaksi modal, dan transaksi finansial," jelas Tutuk.

Transaksi ekonomi adalah interaksi antara penduduk dan bukan penduduk yang terjadi melalui mutual agreement atau penerapan ketentuan dan melibatkan suatu pertukaran nilai ekonomi atau transfer.

"Ini meliputi pertukaran barang/jasa dengan barang/jasa, pertukaran barang/jasa dengan aset finansial baik saham, cash, obligasi, pertukaran aset finansial dengan aset finansial, serta unrequited transfer seperti pemberian sumber daya riil/finansial tanpa imbalan misalnya hibah, pengiriman dana oleh Tenaga Kerja Indonesia (TKI)," ungkap Tutuk.

Sementara itu, definisi penduduk adalah orang atau badan yang berdomisili atau berencana berdomisili di suatu negara sekurang-kurangnya satu tahun, yang pusat kegiatan ekonomi utamanya berada pada negara domisili tersebut.

"Penduduk ini tidak sama dengan kewarganegaraan. Jadi mencakup baik itu warga negara asing (WNA), perusahaan milik asing, dan staf lokal keduataan atau lembaga asing di Indonesia, keduataan/konsulat Indonesia, diplomat, turis, siswa, serta pasien Indonesia yang ada di luar negeri," kata Tutuk.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com