Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Dua Calon Ketua OJK Akan Kaji Iuran Industri Jasa Keuangan

Kompas.com - 05/06/2017, 19:07 WIB
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Dua orang calon Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), yakni Wimboh Santoso dan Sigit Pramono menjalani uji kepatutan dan kelayakan (fit and proper test) dengan Komisi XI DPR RI hari ini.

Keduanya diberikan pertanyaan mengenai iuran yang dikenakan OJK kepada industri jasa keuangan. Wimboh dan Sigit pun menyatakan bakal melakukan kajian ulang mengenai iuran tersebut. Perubahan ketentuan mengenai iuran akan diubah jika masing-masing terpilih memimpin OJK.

"Akan kita lihat, sebenarnya untuk menjalankan OJK perlu biaya berapa, nanti kita hitung dulu, apakah pungutan itu bisa turun, atau malah justru naik," kata Wimboh di Gedung DPR/MPR, Senin (5/6/2017).

Menurut Wimboh, apabila dirinya terpilih sebagai Ketua Dewan Komisioner OJK, maka ia akan mengutamakan efisiensi sistem kerja OJK dengan berbasis teknologi informasi. Ia menuturkan, pengembangan sektor TI membutuhkan biaya yang tidak sedikit, namun ia memastikan pelayanan OJK ke depan akan lebih baik.

Sigit pun mengungkapkan pernyataan yang senada. Namun, Sigit memastikan iuran yang dikenakan kepada industri jasa keuangan tidak akan mengalami kenaikan. Lebih lanjut, Sigit berharap aturan mengenai pungutan tersebut bisa dikecualikan kepada beberapa kelompok tertentu.

"Selama ini ada yang belum mendapatkan hasil dari industri jasa keuangan, mereka baru rekanan, tapi sudah dikenakan pungutan. Saya pikir nanti akan ada keringanan untuk kelompok-kelompok seperti ini," ungkap Sigit.

Industri jasa keuangan lainnya pun diharapkan bisa mendapat keringanan iuran dari sisa dana iuran yang tidak terserap pada tahun sebelumnya.

"Pelaku industri itu tetap bayar pungutan, dan tidak naik, tapi kalau ada sisa dana itu bisa ditutup untuk pungutan tahun berikutnya, ada keringanan," jelas dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 28 April 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Work Smart
Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Harga Bahan Pokok Minggu 28 April 2024, Harga Daging Ayam Ras Naik

Whats New
SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

SILO Layani Lebih dari 1 Juta Pasien pada Kuartal I 2024

Whats New
Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Bulog Diminta Lebih Optimal dalam Menyerap Gabah Petani

Whats New
Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Empat Emiten Bank Ini Bayar Dividen pada Pekan Depan

Whats New
[POPULER MONEY] Sri Mulyani 'Ramal' Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

[POPULER MONEY] Sri Mulyani "Ramal" Ekonomi RI Masih Positif | Genset Mati, Penumpang Argo Lawu Dapat Kompensasi 50 Persen Harga Tiket

Whats New
Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan

Spend Smart
Perlunya Mitigasi Saat Rupiah 'Undervalued'

Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"

Whats New
Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Ramai Alat Belajar Siswa Tunanetra dari Luar Negeri Tertahan, Bea Cukai Beri Tanggapan

Whats New
Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta

Whats New
Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai

Whats New
Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Apa Itu Reksadana Terproteksi? Ini Pengertian, Karakteristik, dan Risikonya

Work Smart
Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking

Spend Smart
Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com