JAKARTA, KOMPAS.com - Perbankan mengakui banyak nasabah yang sempat khawatir dengan kebijakan keterbukaan akses keuangan. Hal ini terjadi lantaran belum adanya sosialisasi dari pemerintah.
Ketua Perhimpunan Bank-bank Internasional Indonesia (Perbina) Batara Sianturi menilai, kebijakan keterbukaan akses keuangan perlu disosialisasikan dengan masif. Kalau perlu, sosialisasi dilakukan seperti program tax amnesty.
"Penting sekali dilakukan sosialisasi seperti tax amnesty," ujarnya saat konferensi pers di Jakarta, Senin (5/6/2017).
Saat tax amnesty lalu, pemerintah memang menyosialisasikan program itu dengan sangat masif. Sosialisasi dilakukan di berbagai kota di Indonesia dalam skala besar, bahkan Presiden Jokowi ikut turun tangan langsung.
Selain itu, sosialisasi tax amnesty juga masuk ke pusat-pusat perbelanjaan. Bahkan, Direktorat Jenderal Pajak menggelar diskusi terbuka dengan para pedagang.
Sementara itu Wakil Ketua Himpunan Bank Negara (Himbara) Haru Koesmahargyo mengatakan, pihaknya mendukung penuh keterbukaan akses keuangan. Sebab banyak negara sudah melalukan hal serupa.
Ia memastikan, bank-bank yang tergabung di dalam Himbara akan melakukan sosialiasi keterbukaan akses keuangan seperti sosialiasi tax amnesty lalu.
Kewenangan Ditjen Pajak mengintip rekening nasabah berlandaskan Perppu Nomor 1 Tahun 2017 tentang Akses Informasi Keuangan untuk Kepentingan Perpajakan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.