Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

"Fintech" Modalku Resmi Terdaftar dan Diawasi OJK

Kompas.com - 08/06/2017, 09:54 WIB
|
EditorAprillia Ika

JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) Modalku telah resmi terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Modalku menghadirkan layanan pinjaman dengan metode peer-to-peer (P2P) lending. Sejalan dengan terdaftar dan diaturnya Modalku oleh OJK, fintech tersebut juga meluncurkan Merchant Cash Advance (MCA).

Dengan demikian, UMKM berpotensi dan merchant e-commerce yang sebelumnya tidak dilayani institusi keuangan akan mendapatkan akses ke pinjaman berkualitas.

“Fakta bahwa P2P lending menjadi fokus regulasi OJK menunjukkan bahwa pemerintah melihat potensi besar bidang fintech dalam mendukung inklusi keuangan Indonesia," kata Co-founder dan CEO Modalku Reynold Wijaya dalam pernyataan resmi, Rabu (7/6/2017).

Reynold menuturkan, selama ini UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia, dengan sumbangan 60,3 persen dari pendapatan negara dan 97 persen dari tenaga kerja nasional.

Dengan adanya regulasi yang baik, akses pinjaman akan lebih terbuka dan UMKM Indonesia dapat lebih mudah berkembang.

Modalku bekerja sama dengan suatu layanan payment gateway untuk menyediakan pinjaman MCA tanpa agunan jangka pendek yang fleksibel.

Bila pinjaman reguler dibayarkan kembali lewat pokok dan bunga yang fixed per bulan, setiap bulan payment gateway akan menampung sebagian pendapatan peminjam dan menyalurkannya ke Modalku.

"Proses repayment menjadi lebih mudah bagi peminjam," tutur Reynold.

Co-founder dan COO Modalku Iwan Kurniawan menyebut, sebagai produk pinjaman maupun alternatif investasi, MCA telah terbukti sukses di negara-negara seperti Amerika Serikat dan China. Modalku menjadi platform fintech pertama di Indonesia yang menyediakan MCA.

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Halaman:



Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
27th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Kemenaker Akan Keluarkan Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Kemenaker Akan Keluarkan Pedoman Pencegahan Pelecehan Seksual di Tempat Kerja

Rilis
UMKM Perlu Benahi Pengaturan Keuangan, OCBC NISP Luncurkan Nyala Bisnis

UMKM Perlu Benahi Pengaturan Keuangan, OCBC NISP Luncurkan Nyala Bisnis

Whats New
Kemenaker Sebut Kerja Sama Bilateral yang Baik Akan Tingkatkan Pelindungan bagi Pekerja Migran

Kemenaker Sebut Kerja Sama Bilateral yang Baik Akan Tingkatkan Pelindungan bagi Pekerja Migran

Whats New
Sampoerna Tegaskan Komitmen Manfaatkan Tembakau dan Cengkeh Lokal

Sampoerna Tegaskan Komitmen Manfaatkan Tembakau dan Cengkeh Lokal

Whats New
Pemerintah Naikkan Anggaran Perlindungan Sosial 2024 hingga RP 546,9 Triliun

Pemerintah Naikkan Anggaran Perlindungan Sosial 2024 hingga RP 546,9 Triliun

Whats New
Program Kartu Prakerja Banyak Diminati Peserta Perempuan

Program Kartu Prakerja Banyak Diminati Peserta Perempuan

Whats New
Konsumen Kini Nyaman Belanja 'Online' dan 'Offline', Departemen Store Rambla Bersiap Perkuat Layanan

Konsumen Kini Nyaman Belanja "Online" dan "Offline", Departemen Store Rambla Bersiap Perkuat Layanan

Whats New
Mulai Awal Juni, Pengumuman Gelombang Kartu Prakerja Dilakukan Tiap 2 Minggu

Mulai Awal Juni, Pengumuman Gelombang Kartu Prakerja Dilakukan Tiap 2 Minggu

Whats New
Sekjen Kemenaker: Polteknaker Harus Bisa Ciptakan SDM Unggul dan Kompeten

Sekjen Kemenaker: Polteknaker Harus Bisa Ciptakan SDM Unggul dan Kompeten

Whats New
Peternak Muda Didorong Naikkan Skala Bisnis demi Tingkatkan Produksi Susu Nasional

Peternak Muda Didorong Naikkan Skala Bisnis demi Tingkatkan Produksi Susu Nasional

Whats New
Penambahan Modal Perusahaan Asuransi Tak Jamin Nasabah Bebas dari Risiko Gagal Bayar

Penambahan Modal Perusahaan Asuransi Tak Jamin Nasabah Bebas dari Risiko Gagal Bayar

Whats New
Kemenaker Gencarkan Sosialisasi Jamsostek bagi Pekerja BPU

Kemenaker Gencarkan Sosialisasi Jamsostek bagi Pekerja BPU

Whats New
Mulai 1 Juni, Ini Ringkasan Lengkap Perubahan Operasional Kereta Api di Daop 1 Jakarta

Mulai 1 Juni, Ini Ringkasan Lengkap Perubahan Operasional Kereta Api di Daop 1 Jakarta

Whats New
Simak Jadwal KRL Jabodetabek Mulai 1 Juni 2023

Simak Jadwal KRL Jabodetabek Mulai 1 Juni 2023

Whats New
Lowongan Kerja BUMN Pegadaian untuk Lulusan S1, Ini Posisi dan Syaratnya

Lowongan Kerja BUMN Pegadaian untuk Lulusan S1, Ini Posisi dan Syaratnya

Work Smart
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+