JAKARTA, KOMPAS.com - Perusahaan layanan keuangan berbasis teknologi atau financial technology (fintech) Modalku telah resmi terdaftar pada Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Modalku menghadirkan layanan pinjaman dengan metode peer-to-peer (P2P) lending. Sejalan dengan terdaftar dan diaturnya Modalku oleh OJK, fintech tersebut juga meluncurkan Merchant Cash Advance (MCA).
Dengan demikian, UMKM berpotensi dan merchant e-commerce yang sebelumnya tidak dilayani institusi keuangan akan mendapatkan akses ke pinjaman berkualitas.
“Fakta bahwa P2P lending menjadi fokus regulasi OJK menunjukkan bahwa pemerintah melihat potensi besar bidang fintech dalam mendukung inklusi keuangan Indonesia," kata Co-founder dan CEO Modalku Reynold Wijaya dalam pernyataan resmi, Rabu (7/6/2017).
Reynold menuturkan, selama ini UMKM adalah tulang punggung ekonomi Indonesia, dengan sumbangan 60,3 persen dari pendapatan negara dan 97 persen dari tenaga kerja nasional.
Dengan adanya regulasi yang baik, akses pinjaman akan lebih terbuka dan UMKM Indonesia dapat lebih mudah berkembang.
Modalku bekerja sama dengan suatu layanan payment gateway untuk menyediakan pinjaman MCA tanpa agunan jangka pendek yang fleksibel.
Bila pinjaman reguler dibayarkan kembali lewat pokok dan bunga yang fixed per bulan, setiap bulan payment gateway akan menampung sebagian pendapatan peminjam dan menyalurkannya ke Modalku.
"Proses repayment menjadi lebih mudah bagi peminjam," tutur Reynold.
Co-founder dan COO Modalku Iwan Kurniawan menyebut, sebagai produk pinjaman maupun alternatif investasi, MCA telah terbukti sukses di negara-negara seperti Amerika Serikat dan China. Modalku menjadi platform fintech pertama di Indonesia yang menyediakan MCA.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.