Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Bagaimanakah Prosedur Penumpang Saat Memasuki Bandara?

Kompas.com - 06/07/2017, 11:32 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pada Rabu (5/7/2017) kemarin seorang penumpang pesawat di Bandara Sam Ratulangi, Manado melakukan penamparan terhadap petugas aviation security (avsec).

Kejadian penamparan terjadi ketika penumpang menolak untuk melepaskan benda berlogam saat dilakukan pemeriksaan. 

Kejadian tersebut kembali membuat Kita bertanya-tanya bagaimanakah prosedur penumpang saat memasuki bandara?

(Baca: Tak Terima Diminta Copot Jam Tangan, Ibu Ini Tampar Petugas Bandara)

Menteri Perhubungan, Budi Karya Sumadi dalam keterangannya menjelaskan bahwa, setiap penumpang wajib untuk diperiksa oleh petugas avsec.

Selain itu, barang yang dibawa penumpang dalam penerbangan juga wajib diperiksa petugas avsec. 

Menurut mantan orang nomor satu PT Angkasa Pura II (Persero) ini, kedua hal tersebut tercantum dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 2009 tentang penerbangan. 

Kedua hal tersebut, terang Budi Karya, dilakukan untuk menjamin tidak ada benda terlarang. 

Pada pasal 335 UU tersebut telah nyata disebutkan bahwa terhadap penumpang, personil pesawat udara bagasi kargo, dan pos yang akan diangkut harus dilakukan pemeriksaan dan memenuhi persyaratan keamanan penerbangan.

"Ini sudah jelas dan wajib bagi seluruh penumpang untuk mentaati aturan ini," ujar Budi Karya, Jumat (6/7/2017). 

Aturan tentang pemeriksa penumpang dan barang bawaan di bandara juga tercantum pada Peraturan Direktur Jenderal Perhubungan Udara Nomor SKEP/2765/XII/2010 tentang Tata Cara Pemeriksaan Keamanan Penumpang, Personel Pesawat Udara, dan Barang Bawaan Yang Diangkut Dengan Pesawat Udara dan Orang Perseorangan.

Dalam hal ini, Budi Karya meminta kepada penumpang agar mematuhi aturan yang ada saat memasuki bandara dan saat dalam penerbangan. 

Hal ini agar dapat tercipta keselamatan dan kenyamanan di bandara maupun saat melakukan penerabangan.

"Kepada penumpang agar bisa kooperatif, ikuti arahan petugas seperti memasukkan seluruh barang bawaan ke dalam mesin x-ray termasuk jam tangan, handphone, melepas ikat pinggang dan jaket," kata dia.

"Jika diperlukan petugas avsec punya hak penuh untuk memeriksa penumpang lebih detail, demi keselamatan dan keamanan bersama." 

(Baca: Catat! Ini 8 Hal Penting Saat Pemeriksaan Keamanan di Bandara)

Kompas TV Aparat keamanan Bandara Sam Ratulangi, Manado memperketat pengamanan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Jokowi Tambah Alokasi Pupuk Subsidi Jadi 9,55 Juta Ton di 2024

Whats New
Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Dampak Erupsi Gunung Ruang, 5 Bandara Masih Ditutup Sementara

Whats New
Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Kadin Gandeng Inggris, Dukung Bisnis Hutan Regeneratif

Whats New
Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada  Kuartal I 2024

Harita Nickel Catat Kenaikan Pendapatan 26 Persen pada Kuartal I 2024

Whats New
Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Bappenas Buka Lowongan Kerja hingga 5 Mei 2024, Simak Persyaratannya

Work Smart
Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Wujudkan Visi Indonesia Emas 2045, Kemenko Perekonomian Berupaya Percepat Keanggotaan RI dalam OECD

Whats New
Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Indonesia dan Arab Saudi Sepakat Menambah Rute Penerbangan Baru

Whats New
BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

BJBR Bukukan Laba Rp 453 Miliar pada Kuartal I 2024

Whats New
Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Microsoft Investasi Rp 27,6 Triliun di RI, Luhut: Tidak Akan Menyesal

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com