Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kantor Pajak Diperintahkan Sandera Minimal Satu Penunggak Pajak

Kompas.com - 14/07/2017, 20:20 WIB
Yoga Sukmana

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak mengincar para penunggak pajak. Bahkan tiap satu kantor pajak diperintahkan untuk melakukan gijzeling atau penyanderaan minimal satu penunggak pajak.

Meski begitu, Direktur Jenderal Pajak Ken Dwijugiaseteadi mengatakan, upaya penyanderaan adalah langkah terakhir untuk memaksa para penunggak pajak nakal melunasi utang pajaknya.

"Mau enggak mau saya perintahkan semua KPP (341 KKP) harus ada setiap hari satu yang disandera," ujarnya saat menggelar konferensi pers di Jakarta, Jumat (14/7/2017).

Di tempat yang sama, Direktur Pemeriksaan dan Penagihan Ditjen Pajak, Angin Prayitno Aji mengatakan, sebenarnya Ditjen Pajak tidak ingin melakukan penyanderaan wajib pajak.

Namun dari berbagai kasus, penunggak pajak justru mau membayar utang pajaknya usai disandera oleh Ditjen Pajak. Artinya tutur Angin, penunggak pajak itu memiliki kemampuan untuk melunasi utang pajaknya namun tidak mau membayarnya.

"Kalau cuma 1 KPP satu ada lah (nama-nama penunggak pajak) tetapi kami seharusnya kalau bisa lebih dari itu," kata Angin.

Ditjen Pajak sedang berupaya mengejar target penerimaan pajak dari proses pemeriksaan dan penagihan sebesar Rp 59 triliun pada 2017. Hingga saat ini, realisasinya sudah mencapai Rp 28 triliun.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com