Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Investor EBT: Regulasi Terus Berubah-ubah, Ini Menyulitkan Kami...

Kompas.com - 20/07/2017, 06:30 WIB
Kontributor Medan, Mei Leandha

Penulis

MEDAN, KOMPAS.com - Komite II DPD RI melakukan kunjungan kerja ke Sumatera Utara untuk menggali masukan dan menginventarisir berbagai masalah terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) Energi Terbarukan yang saat ini sedang diusulkan DPD RI.

Ketua Komite II DPD RI Parlindungan Purba, mengatakan, persoalan dan masukan apa saja dari Sumut diperlukan sebagai bahan dalam proses pembahasan RUU.

"Selain RUU Energi Terbarukan, saat ini kami juga sedang membahas RUU Geologi,” ujar Parlindungan, Rabu (19/7/2017).

Disebutkannya, pemerintah berupaya mempercepat proses pembahasan regulasi ini karena Indonesia sangat tertinggal dari negara lain yang sudah lama meninggalkan energi fosil dan beralih ke energi terbarukan.

“Kita ini sudah sangat terlambat, China sudah lama meninggalkan energi fosil, kita harus memikirkan aspek yang lebih luas demi kelangsungan lingkungan kita. Makanya diperlukan penguatan agar pengembangan pemanfaatan energi terbarukan dapat berjalan dengan cepat melalui penyusunan undang-undang,” katanya lagi.

Untuk mendapatkan masukan terkait RUU tersebut, pihaknya melakukan kunjungan kerja ke daerah-daerah seperti Provinsi Jawa Timur, Sumatera utara dan Provinsi Nusa Tenggara Timur.

“Permasalahan yang terjadi di lapangan penting untuk RUU ini,” pungkas Parlindungan.

Wakil Gubernur Sumatera Utara Nurhajizah Marpaung menjelaskan, saat ini peran pemerintah provinsi semakin meningkat seiring implementasi dari UU Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah.

Artinya, kewenangan pemerintah kabupaten dan kota dialihkan kepada provinsi, salah satunya adalah izin pertambangan.

Di sisi lain, Sumut memiliki potensi energi yang sangat banyak, mulai dari panas bumi, bio massa, bio gas hingga tenaga surya.

“Besarnya potensi energi ini membuat kami terus berupaya meningkatkan investor yang mau bekerjasama membangun sumber-sumber ketenagalistrikan seperti dari China dan Korea. Di samping untuk memenuhi kebutuhan listrik masyarakat,” kata Nurhajizah.

Hadir dalam pertemuan tersebut, seorang investor, Johannes IW yang menyampaikan keluhannya terkait regulasi yang berubah-ubah yang dikeluarkan pemerintah. Mulai Peraturan Menteri Nomor 12 tahun 2016 sampai muncul lagi Permen Nomor 19 tahun 2017.

Regulasi terus berubah-ubah, ini menyulitkan kami. Apalagi saat ini pihak perbankan tidak mau lagi memberikan suportnya kepada Indonesia terutama untuk pembangunan mini hydro karena regulasi yang terus berubah. Kalau bisa ini jadi perhatian serius pemerintahlah,” ucap Johannes.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

The Fed Tahan Suku Bunga, Mayoritas Saham-saham di Wall Street Melemah

Whats New
IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melemah Hari Ini, Simak Anlisis dan Rekomendasi Sahamnya

Whats New
5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

5 Cara Tarik Tunai DANA di Alfamart, IndoMaret, dan ATM

Spend Smart
Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Hari Buruh dan Refleksi Ketimpangan Gender

Whats New
Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Punya Aset Rp 224,66 Triliun, LPS Siap Jamin Klaim Simpanan Bank Tutup

Whats New
Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Tak Lagi Khawatir Lupa Bawa Uang Tunai Berbelanja di Kawasan Wisata Samosir

Whats New
Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Info Limit Tarik Tunai BCA Sesuai Jenis Kartu ATM Lengkap

Spend Smart
3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

3 Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu BCA, Penting saat Lupa Bawa di ATM

Earn Smart
[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

[POPULER MONEY] Serikat Pekerja Tuntut Naik Upah, Menaker Balik Tuntut Kenaikan Kompetensi | Luhut Janji Microsoft Tak Akan Menyesal Investasi Rp 27,6 Triliun di Indonesia

Whats New
Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Cara Bayar Tagihan FIF di ATM BCA, BRI, BNI, Mandiri, dan BTN

Spend Smart
Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Bank Mandiri Tegaskan Tetap Jadi Pemegang Saham Terbesar BSI

Whats New
Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Cek Jadwal Pembagian Dividen Astra Otoparts

Whats New
Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Syarat Ganti Kartu ATM Mandiri di CS Machine dan Caranya

Whats New
Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi 'Feeder' bagi Malaysia dan Singapura

Status Internasional Bandara Supadio Dihapus, Pengamat: Hanya Jadi "Feeder" bagi Malaysia dan Singapura

Whats New
Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Naik 36 Persen, Laba Bersih Adaro Minerals Capai Rp 1,88 Triliun Sepanjang Kuartal I-2024

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com