Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kemenhub Minta Bus Restoran Penuhi Izin KIR dan Usaha

Kompas.com - 20/07/2017, 12:00 WIB
Achmad Fauzi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta kepada pemilik bus restoran untuk memenuhi persyaratan izin kelaikan kendaraan (KIR) dan izin usaha sebelum beroperasi. 

Hal tersebut dinyatakan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Pudji Hartanto saat memeriksa bus restoran Street Gourmet di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta.  

"Ada beberapa hal yang perlu dipenuhi dahulu sebelum beroperasional seperti uji kir dan izin usaha. Apabila persyaratan tersebut belum terpenuhi, saya tidak merekomendasikan untuk beroperasional," ujar Pudji dalam keterangannya, Kamis (20/7/2017). 

Menurut mantan Kepala Korps Lalu Lintas Polri ini,  ada beberapa hal yang mesti diperbaiki di bus restoran tersebut, diantaranya dari sisi kelaikan kendaraan itu sendiri, seperti fisik kendaraan, sistem pengereman dan kelengkapan keselamatan.

Kemudian dari sisi administrasi juga perlu mendapat perhatian dari operator baik administrasi perizinan sebagai angkutan orang maupun perizinan usaha restoran.

"Tolong diperhatikan juga sisi keamanan dan keselamatannya. Seperti batas kecepatan, sabuk keselamatan juga harus tetap terpasang disetiap bangku penumpang, serta faktor kelistrikan. Listrik tersebut tersambung oleh genset yang diletakkan di bagasi, hal seperti ini harus benar-benar diperiksa sistem keamanannya," jelas dia.  

Meski demikian, Pudji tetap ?mendukung inovasi yang dilakukan oleh anak bangsa dalam pelayanan transportasi ini kepada masyarakat. 

"Inovasi yang dilakukan oleh anak bangsa dalam pelayanan transportasi kepada masyarakat," pungkas dia.  

Street Gourmet adalah sebuah bus pariwisata yang menggabungkan konsep restoran dan pariwisata.

Bus ini melayani penumpangnya dengan berkeliling kota Bandung dengan menyajikan makanan yang tersedia di menu.

Bus restoran tersebut dimiliki oleh dua pemain sepakbola Indonesia, yaitu Tony Sucipto dan Airlangga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com