1. Pemerintah RI Resmi Larang Terbang Boeing 737 Max 8
Kementerian Perhubungan resmi melarang seluruh pesawat terbang Boing 737 Max 8 milik maskapai nasional di ruang udara Republik Indonesia mulai Kamis 14 Maret 2019.
Langkah ini ditempuh memperhatikan Continuous Airworthiness Notification to the International Community (CANIC) yang diterbitkan oleh FAA pada 13 Maret 2019.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara, Polana B Pramesti menegaskan bahwa larangan beroperasi ini berlaku sampai dengan adanya pemberitahuan lebih lanjut.
Sampai kapan pelarangan itu berlangsung? Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Boeing Hentikan Sementara Penerbangan Pesawat 737 Max di Seluruh Dunia