4. Lapor SPT Pajak Via E-Filing, Apa Saja Keuntungannya?
Batas waktu pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) pajak periode 2018 untuk wajib pajak orang pribadi akan segera berakhir pada 31 Maret 2019.
Bagi wajib pajak yang belum melaporkan SPT, layanan e-Filing bisa dipertimbangkan dengan sejumlah kelebihannya. E-Filing merupakan cara penyampaian SPT secara online yang real time melalui website Direktorat Jenderal Pajak.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Hestu Yoga Saksama menyebut dibandingkan penyampaian SPT secara manual menggunakan dokumen kertas, lapor pajak melalui e-Filing, memberi tiga keuntungan.
Nah apa saja keuntungannya? Baca selengkapnya di sini
Baca juga: Telat Lapor SPT Pajak, Bagaimana Cara Bayar Dendanya?