JAKARTA, KOMPAS.com - Setelah mengajukan gugatan kepada Boeing dan menuntut ganti rugi atas kecelakaan Lion Air dengan nomor penerbangan JT 610 melalui Pengadilan Negeri Seattle, AS, keluarga korban kecelakaan juga akan mengajukan tuntutan kepada Administrasi Penerbangan Federal Amerika Serikat (FAA).
Hal tersebut diungkapkan oleh Pengacara Charles Hermann dari kantor Pengacara Hermann Law Group yang mewakili 21 keluarga korban dari 188 korban kecelakaan tersebut.
"Saya menekankan bahwa tadinya, sebelumnya, fokus kita hanya menuntut Boeing dan Lion Air, tetapi sekarang ada potensi pihak ketiga dituntut juga, yaitu FAA," ujar Charles di Jakarta, Minggu (17/3/2019).
Baca juga: Kantor Pengacara Ini Yakin Bisa Menangkan Gugatan ke Boeing
Charles menilai FFA lalai dalam menjalankan tugasnya sebagai regulator penerbangan sipil di Amerika Serikat lantaran memberi sertifikasi terbang untuk produk pesawat terbang yang tudak memberikan informasi detil mengenai kondisi mesin pesawat.
Dia menilai kesalahan FAA tersebut cukup fatal, sehingga pihak Hermann Law Group atas nama keluarga korban akan mengajukan permohonan gugatan hukum yang sebelumnya telah diajukan kepada Boeing. Namun, perlu waktu 6 bulan agar gugatan tersebut bisa diajukan ke pengadilan.
Baca juga: Kemenhub: Tak Ada Aturan Keluarga Korban Lion Air JT 610 Dilarang Gugat Boeing
Sebab, pengajuan gugatan baru bisa disetujui setelah melalui proses komplain kepada pihak pengadilan terlebih dahulu.
"Di bawah undang-undang Amerika Serikat kami baru bisa melakukan gugatan setelah melalui proses komplain kepada pengadilan. Sehingga pihak FAA bisa mengumpulkan bukti-bukti di mana posisi mereka saat ini,"jelas Charles.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.