Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Apakah Diskon Uang Elektronik Termasuk Riba?

Kompas.com - 22/03/2019, 21:37 WIB
Murti Ali Lingga,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebagian dari Anda tentu sangat selektif memilih status hukum sebuah barang atau jasa, sebelum menggunakan atau memakainya.

Terbaru, 'buah' dari kemajuan zaman lahir dan hadir uang elektronik alias e-money yang belakang menjadi pilihan sebagai alat pembayaran yang resmi sesuai regulasi. 

Jika sudah yakin dan percaya itu adalah UE Syariah dari penyedia jasa, maka yang jadi pertanyaan selanjutnya ialah soal diskon.

Seperti apa hukumnya? Sebab banyak perusahaan-perusahaan memberikan diskon "gila-gilaan" untuk pengguna serta menarik pengguna baru.

Baca juga: Cara Membedakan Uang Elektronik yang Syariah dan Bukan

Mencermati kondisi itu, Pengamat Ekonomi Syariah dari United Nations Development Programme (UNDP), Greget Kalla Buana, mengatakan, pemberikan diskon oleh penyedia jasa sah-sah saja. Sehingga pengguna layanan ini tidak perlu khawatir.

"Seperti misalnya kalau kita pakai Go-Pay atau OVO, itu kan akadnya jual beli, jadi diskon diperbolehkan," kata Greget dihubungi Kompas.com, Jumat (22/3/2019).

Greget menjelaskan, diskon yang diberikan penyedia jasa tidak dilarang atau masuk katagori riba. Selain akadnya, yang juga harus diperhatikan dan ditinjau soal proses timbal balik antar pemegang dan penerbit UE.

"Intinya, selama bukan utang-piutang, Insya Allah tidak masalah. Sebab, hakikat dari riba adalah apabila ada tambahan manfaat atas pinjaman," jelasnya.

Baca juga: Benarkah Uang Elektronik itu Riba?

Dia menjelaskan, keberadaan UE di Indonesia sudah sesuai dengan peraturan. Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) sudah mengeluarkan fatwa tentang uang elektronik syariah.

Cara membedakan suatu UE itu syariah atau bukan pun sangat mudah, bisa dilihat dari lembaga keuangan yang mengeluarkannya. Serta melihata praktik atau proses transaksinya.

"Secara gamblangnya, orang yang memang tidak tahu sama sekali, otomatis harus memilih uang yang dikeluarkan lembaga-lembaga yang berafiliasi dengan keuangan syariah," tuturnya.

"Tapi, kalau tidak bisa dengan cara itu, coba dilihat praktiknya. Ketika kita top up, apakah ada pengurangan dari jumah yang kita bayarkan. Apakah saat melakukan top up, uangnya masuk saat itu juga atau nanti? Yang seperti-seperti itu (cara membedakan)," ujarnya.

Lebih jauh ia menerangkan, terkait UE saat ini sudah mendapat fawa dari DSN-MUI. Yang menjelaskan secara rincil dan detal seperti apa UE Syariah yang dimaksud.

"Sudah mendapat fatwa, (yakni) DSN MUI 116/DSN-MUI/IX/2017. Uang elektronik syariah adalah yang memang sesuai prinsip syariah menggunakan akad wadi'ah (titipan) dan qard (pinjaman kebajikan) antara penerbit dan pemegang, yang mana biasanya hanya ada di bank-bank syariah," sebutnya.

Baca juga: E-Money dan Pinjaman Online Paling Sering Dicari di Google Sepanjang 2018

Berdasarkan peraturan, uangnya haruslah disimpan di bank. Namun, perlu dicermati apabila uang tersebut disimpan di bank konvensional, besar kemungkinan akan terpapar transaksi ribawi.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati Terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah

Whats New
IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

IHSG Turun Tipis di Awal Sesi, Rupiah Dekati Level Rp 16.000

Whats New
Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

Whats New
Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000

Spend Smart
Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian

Spend Smart
Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM

Whats New
Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Harga Bahan Pokok Senin 6 Mei 2024, Harga Ikan Tongkol Naik

Whats New
IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya

Earn Smart
Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Kesenjangan Konsumsi Pangan dan Program Makan Siang Gratis

Whats New
Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Lowongan Kerja Anak Usaha Pertamina untuk S1 Semua Jurusan, Ini Syarat dan Cara Daftarnya

Work Smart
Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan

Whats New
Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Ketika Pajak Warisan Jadi Polemik di India

Whats New
BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

BTN Konsisten Dongkrak Inklusi Keuangan lewat Menabung

Whats New
[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

[POPULER MONEY] HET Beras Bulog Naik | Kereta Tanpa Rel dan Taksi Terbang Bakal Diuji Coba di IKN

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com