Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sebelum Pertengahan Bulan, Kemenkeu akan Rapel Kenaikan Gaji PNS

Kompas.com - 02/04/2019, 16:40 WIB
Mutia Fauzia,
Bambang P. Jatmiko

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Keuangan berencana membayarkan rapelan kenaikan gaji PNS sebesar 5 persen pada 1 April 2019 ini. Namun, belum semua Kementerian/Lembaga menaikkan gaji pegawainya di awal April ini.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan, meskipun alokasi anggaran sudah dilakukan, namun belum semua Kementerian/Lembaga menyerahkan dokumen untuk rapelan pembayaran kenaikan gaji.

Selain itu, K/L juga belum sempat melakukan revisi Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang baru diberikan mendekati 1 April 2019.

"Karena rapelnya memang hampir mendekati 1 april, sehingga mereka belum sempat merevisi. Maka sekarang yang kita bayarkan masih gaji yang sama, belum naik," ujar Sri Mulyani di Jakarta, Selasa (2/4/2019).

Sri Mulyani menjelaskan, saat ini K/L sudah mempersiapkan dokumen daftar isian pelaksanaan anggaran (DIPA) untuk pembayaran rapel untuk kenaikan gaji di Januari hingga April. Dia menjanjikan, pembayaran rapelan tersebut akan dilakukan sebelum pertengahan April ini.

"Namun sekarang K/L mulai menyiapkan dokumen DIPA untuk pembayaran rapel bulan April ini yaitu dari kenaikan dari Januari Februari, Maret, April. Sehingga nanti dibayarkan sebelum pertengahan bulan ini," uja Sri Mulyani.

Sebagai catatan, kenaikan gaji PNS telah diatur dalam Undang-undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2019.

Presiden Joko Widodo telah meneken Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Dalam PP itu disebutkan, kenaikan gaji 5 persen juga berlaku untuk TNI dan Polri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com