Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan ke Ahli Waris 13 non ASN Kemensos

Kompas.com - 16/04/2019, 10:16 WIB
Mutia Fauzia,
Erlangga Djumena

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) menunaikan pembayaran hak Ahli Waris 13 Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) Kemensos RI.

Hak tersebut berupa manfaat Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) yang diterima oleh ahli waris Alfin Datu Adam dengan nilai santunan sebesar Rp 169 juta dan kepada 12 ahli waris penerima manfaat Jaminan Kematian (JKM) dengan total nilai sebesar Rp 288 juta yang diselenggarakan oleh BPJSTK kepada tenaga honorer atau non ASN Kemensos RI.

“Komitmen yang kami jalin ini merupakan tanggung jawab kami dan Kementerian Sosial RI dalam menjalankan amanah undang-undang untuk memberikan perlindungan sosial bagi pekerjanya, jumlah pegawai pemerintahan non ASN untuk TKSK ini tercatat sebanyak 7014 orang yang ditugaskan di seluruh kantor Kementerian Sosial RI di Indonesia," sebut Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Agus Susanto dalam siaran pers yang diterima Kompas.com Selasa (16/4/2019).

Baca juga: Alami Kecelakaan Kerja, Biaya Medis Peserta BPJS Ketenagakerjaan "Unlimited"

Sementara  Menteri Sosial Agus Gumiwang Kartasasmita menyebutkan bahwa pihaknya bekerja sama dengan BPJSTK  untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan agar mereka terlindungi dan memiliki rasa aman dalam melakukan pekerjaannya. 

"Selanjutnya seluruh pekerja Sosial Non ASN seperti pendamping PKH (Program Keluarga Harapan) yang berada dibawah Kementerian Sosial RI akan diberikan perlindungan JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan," ujar Mensos.

Sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2013, Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) adalah seseorang yang diberi tugas, fungsi dan kewenangan oleh Kementerian Sosial dan/atau dinas/instansi sosial provinsi, dinas/instansi sosial Kabupaten/Kota selama jangka waktu tertentu untuk melaksanakan dan /atau membantu penyelenggaraan kesejahteraan sosial di setiap wilayah penugasan di kecamatan.

TKSK ini memiliki tiga tugas pokok dalam kesehariannya yaitu sebagai koordinator, fasilitator dan administrator.

Terhitung awal kepesertaan pada Maret 2018 hingga Maret 2019, BPJSTK telah membayarkan manfaat kepada peserta TKSK ini sebesar Rp 803 juta dengan rincian sebesar Rp 600 juta utnuk pembayaran manfaat JKM dengan 25 kasus dan sisanya Rp 203 Juta untuk manfaat JKK dengan 4 kasus.

Tercatat sampai dengan periode Februari 2019, Kementerian Sosial RI telah melindungi tenaga kerja non ASN yang berada di jajarannya sebanyak 7.014 orang yang berada di seluruh Indonesia. Program perlindungan non ASN ini mencakupi perlindungan untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), dan Jaminan Kematian (JKM).


Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Teten Minta Wajib Sertifikat Halal UMKM Ditunda, Mendag: Kita Harus Latih

Whats New
Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Info Lengkap Syarat dan Cara Membuka Tabungan BNI Haji

Spend Smart
Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Tinjau Bandara Jenderal Besar Abdul Haris Nasution, Menhub: Kembangkan Ekonomi di Mandailing Natal

Whats New
Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Apa Itu KIP Kuliah? Ini Arti, Rincian Bantuan, hingga Cara Daftarnya

Whats New
Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Info Limit Tarik Tunai Mandiri Kartu Silver dan Gold di ATM

Earn Smart
TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

TUGU Tebar Dividen Rp 123,26 Per Saham, Simak Jadwalnya

Whats New
Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Era Suku Bunga Tinggi, Jago Syariah Buka Kemungkinan Penyesuaian Bagi Hasil Deposito

Whats New
Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Bank Neo Commerce Tunjuk Eri Budiono Jadi Dirut Baru

Whats New
Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Soal Laba Bank, Ekonom: Masih Tumbuh di Bawah 5 Persen Sudah Sangat Baik

Whats New
Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Menperin Bantah Investasi Apple di Indonesia Batal

Whats New
Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Jago Syariah Jajaki Kerja Sama dengan Fintech Lending

Whats New
Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Kolaborasi Es Krim Aice dan Teguk, Total Investasi Rp 700 Miliar

Whats New
OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

OJK: Pendapatan Premi di Sektor Asuransi Capai Rp 87,53 Triliun Per Maret 2024

Whats New
Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Sudah Dibuka, Ini Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 67

Whats New
Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Barang Bawaan dari Luar Negeri Tak Lagi Dibatasi, Mendag Minta Jastiper Patuhi Aturan

Whats New
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com