Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Luhut: Ojek Online Minta Jadi Transportasi Umum? Kita Tunggu Kajiannya

Kompas.com - 17/04/2019, 16:17 WIB
Fika Nurul Ulya,
Sakina Rakhma Diah Setiawan

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sudah sewajarnya jika banyak harapan dari masyarakat kepada presiden terpilih, salah satunya pengemudi ojek online. Beberapa pengemudi ojek online ingin moda transportasi yang menjadi mata pencahariannya menjadi transportasi umum.

Menanggapi hal itu, Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman Luhut Binsar Padjaitan mengatakan akan menunggu kajiannya.

"Kita tunggu saja kajiannya bagaimana," kata Luhut usai mencoblos di salah satu TPS di Jakarta, Rabu (17/4/2019).

Baca juga: Aturan Ojek Online Akhirnya Terbit

Pasalnya, menurut Luhut, permintaan itu tidak serta merta akan langsung diproses, apalagi menyangkut transportasi publik yang memiliki banyak dampak baik maupun buruk.

Meskipun begitu, Luhut mengecualikan selama itu menciptakan lapangan kerja dan baik untuk lingkungan, pemerintah pasti akan mempertimbangkannya matang-matang.

"Saya kira apapun yang menciptakan lapangan kerja dan lingkungan, akan memudahkan publik pastilah pemerintah akan mempertimbangkan," ucap Luhut.

Baca juga: Apakah Tarif Ojek Online yang Baru Sudah Ideal?

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementrian Perhubungan (Kemenhub) telah memfinalisasi aturan untuk ojek online, salah satunya masalah tarif atas dan tarif bawah. Penentuan tarif ini, sudah berlaku sejak 1 April 2019 dan masih berlanjut hingga sekarang.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com